Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta kepada kepolisian agar pelaku KDRT istri dan anak dijerat pasal berlapis. KPAI meminta pasal berlapis tersebut dengan UU Perlindungan anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 yang dibuat oleh istri pelaku berinisial KEY.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menayangkan aksi kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak. Diduga pelaku merupakan pejabat eksekutif yang pernah bekerja di perusahaan ternama.
Berikut ini Popmama.com bagikan informasi selengkapnya mengenai KPAI minta pelaku KDRT istri dan anak dijerat pasal berlapis. Disimak yuk!
