Berbeda dengan letak jari untuk dipasangkan cincin bagi perempuan dan laki-laki. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hambali sebaiknya cincin dipasang di jari kelingking. Baik tangan kanan atau kiri.
Namun, menurut ulama Syafi'iyah, memasangkan cincin di jari kelingking tangan kanan lebih utama. Sementara menurut Hambali, jari kelingking tangan kiri lebih utama.
Hal ini sesuai di dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, yang isinya:
"Ulama Syafi'iyah berkata: Boleh bagi laki-laki memakai cincin dari perak di jari kelingking tangan kanannya, dan jika mau di jari kelingking tangan kirinya.
Keduanya sama-sama sahih pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi yang masyhur dan sahih adalah memasang di jari kelingking tangan kanan karena cincin adalah perhiasan, dan tangan kanan lebih utama.
Serta, menurut ulama Syafi'iyah, memakai cincing di jari tengah dan telunjuk hukumnya dilarang."
Nah, itu tadi beberapa penjelasan mengenai jari mana yang boleh dipasangi cincin kawin, baik suami maupun istri.
Tukar cincin hanya simbolis menggambarkan kesiapan keduanya saling mengasihi, tanggung jawab, memberi satu sama lain untuk kelangsungan hidup berumah tangga.
Semoga informasinya bisa bermanfaat.