Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Argo Ericko Achfandi mahasiswa UGM yang tewas ditabrak
Dok. BSI Maslahat

Intinya sih...

  • Meiliana kenang Argo sebagai anak yang baik dan hebat. Argo memiliki kasih tinggi serta semangat dalam kuliah.

  • Walau sudah ikhlas, Meiliana tetap minta keadilan ditegakkan untuk kematian Argo.

  • Meiliana tegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kasus kematian Argo, memohon bantuan dan doa supaya kasus ini dapat dimudahkan dalam proses pengusutannya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diselimuti suasana haru ketika Meiliana, mama dari mendiang Argo Ericko Achfandi, menyampaikan pernyataannya pada Senin (26/5/2025) malam.

Putra Meiliana, Argo, yang adalah mahasiswa FH UGM angkatan 2024, menjadi korban kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari. Sepeda motor Argo ditabrak mobil BMW di Palagan, Ngaglik, Sleman.

Kasus tersebut kini tengah menjadi sorotan publik. Bahkan, mama mendiang Argo mahasiswa UGM minta keadilan harus ditegakkan, meski dirinya telah rida dan ikhlas.

Berita selengkapnya sudah Popmama.com rangkumkan di bawah ini!

1. Meiliana kenang Argo sebagai anak yang baik dan hebat

Dok. BSI Maslahat

Meiliana bergabung melalui aplikasi Zoom untuk menghadiri acara doa bersama. Dia sendiri berada di rumah duka yang berlokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Sebagai seorang mama, Meiliana memiliki penilaian sendiri terhadap sosok Argo. Ketika mengenang kembali sosok Argo, Meiliana menyebut bahwa putranya merupakan anak yang baik, hebat, dan memiliki kasih tinggi. Argo juga semangat dalam kuliah.

Terlebih lagi, perjuangan Meiliana membesarkan Argo juga termasuk tidaklah mudah. Diketahui, Meiliana membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia.

"Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah, dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini," ucapnya.

2. Walau sudah ikhlas, Meiliana tetap minta keadilan ditegakkan

Dok. BSI Maslahat

Dalam kesempatan itu, dia juga tidak lupa menitipkan pesan penting kepada para mahasiswa FH UGM untuk terus memperjuangkan keadilan, khususnya dalam kasus kematian yang merenggut nyawa putranya.

Meiliana sesungguhnya sudah ikhlas merelakan kepergian Argo. Walau demikian, ia berpendapat bahwa keadilan atas kasus kematian putranya tetap harus ditegakkan.

"Mari kita sama-sama lakukan yang terbaik untuk anak semua. Kita ikhtiarkan maksimal, hasilnya kita serahkan kepada Allah. Apa pun hasilnya, tetap kita berikhtiar. Kalau keadilan harus dijalankan, maka kita jalankan," katanya.

3. Meiliana tegaskan komitmennya untuk perjuangkan kasus kematian Argo

Dok. BSI Maslahat

Meiliana juga turut memohon bantuan dan doa supaya kasus ini dapat dimudahkan dalam proses pengusutannya. Dia pun menegaskan kembali komitmennya bahwa akan terus memperjuangkan keadilan atas kematian Argo.

"Saya rida atas kepergian anak saya, tapi keadilan harus dijalankan. Tolong bantu saya dan doakan anak saya. Doakan agar kasus ini dimudahkan dan dilancarkan yang terbaik," kata Meiliana.

"Tunggu saya, saya harus perjuangkan. Keadilan harus ditegakkan," pungkasnya.

Menurut informasi IDN Times Jogja pada Selasa (27/5/2025), polisi kabarnya telah resmi menetapkan status tersangka pada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo hingga tewas.

Diketahui, Christiano merupakan mahasiswa UGM seperti Argo. Akan tetapi, Christiano menempuh studinya di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (27/5/2025).

Selain dari hasil olah TKP, penetapan status tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan enam orang saksi dan Christiano sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kita doakan saja semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil ya, Ma.

Editorial Team