Meiliana juga turut memohon bantuan dan doa supaya kasus ini dapat dimudahkan dalam proses pengusutannya. Dia pun menegaskan kembali komitmennya bahwa akan terus memperjuangkan keadilan atas kematian Argo.
"Saya rida atas kepergian anak saya, tapi keadilan harus dijalankan. Tolong bantu saya dan doakan anak saya. Doakan agar kasus ini dimudahkan dan dilancarkan yang terbaik," kata Meiliana.
"Tunggu saya, saya harus perjuangkan. Keadilan harus ditegakkan," pungkasnya.
Menurut informasi IDN Times Jogja pada Selasa (27/5/2025), polisi kabarnya telah resmi menetapkan status tersangka pada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo hingga tewas.
Diketahui, Christiano merupakan mahasiswa UGM seperti Argo. Akan tetapi, Christiano menempuh studinya di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.
"Penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka," jelas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (27/5/2025).
Selain dari hasil olah TKP, penetapan status tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan enam orang saksi dan Christiano sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kita doakan saja semoga proses hukum dapat berjalan dengan adil ya, Ma.