Bila dilihat dari data, angka perceraian di Indonesia pada tahun 2024 saja cukup memprihatinkan. Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung mencatat ada sebanyak 446.359 kasus perceraian yang terjadi.
Kabarnya, jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya di mana pada 2023, angka perceraian di Indonesia mencapai 408.347 kasus.
Arahan dari Menag pun disambut baik oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad. Dia menegaskan, tantangan keluarga Indonesia saat ini sudah semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.
"Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama," katanya.
Abu pun menyatakan kesiapan pihak Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan program strategis BP4.
Bagaimana menurut kamu? Apakah setuju dengan Menag usul revisi UU Perkawinan dengan menambahkan bab pelestarian rumah tangga?