Syarat Istri Menggugat Cerai Suami Menurut Islam

Istri dapat menggugat cerai dengan beberapa syarat

12 Juli 2024

Syarat Istri Menggugat Cerai Suami Menurut Islam
Freepik

Pernikahan dianggap sebagai ikatan yang suci antara seorang istri dan suami. Namun, ada situasi ketika rumah tangga dihadapi dengan ujian yang serius dan istri bisa saja untuk menggugat cerai.

Dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu. Ketika istri memutuskan untuk menggugat cerai suami, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tujuannya agar proses tersebut sesuai dengan hukum Islam.

Apa saja syaratnya? Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi soal syarat istri menggugat cerai suami menurut Islam.

Meminta Cerai kepada Suami

Meminta Cerai kepada Suami
Pexels/ANTONISHKRABAproduction

قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة

Artinya:

“Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s), maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga.” (HR Abu Dawud)

Permintaan cerai dari istri kepada suami merupakan metode yang paling sederhana, namun tetap memerlukan keputusan suami untuk mengucapkan talak. Jika suami menolak untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak bisa dilanjutkan.

Perlu diingat bahwa dalam Islam, istri tidak bisa mengguat cerai tanpa alasan yang sah menurut syariat.

Editors' Pick

Istri Mengajukan Perceraian Khuluk kepada Suami

Istri Mengajukan Perceraian Khuluk kepada Suami
Pexels/AlexGreen

Dalam Islam, khuluk adalah permohonan cerai dari istri kepada suami dengan imbalan materi yang disepakati. Menurut syariat, khuluk menyebabkan talak dengan adanya kompensasi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Umumnya, khuluk diajukan karena keinginan istri untuk berpisah dari suami dengan alasan yang sudah melanggar syariat serta mendesak.

Mengajukan Fasakh Nikah

Mengajukan Fasakh Nikah
Pexels/MeruyertGonullu

Secara bahasa, fasakh berarti pembatalan, pemisahan, penghapusan, atau pengakhiran. Secara terminologi, fasakh merujuk pada pembatalan pernikahan karena alasan yang membuat pernikahan tidak dapat dilanjutkan.

Fasakh ditetapkan oleh hakim pengadilan agama berdasarkan permohonan dari istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang telah mukallaf, balig, dan berakal sehat. Keputusan yang diambil istri ketika melakukan fasakh adalah melibatkan hal-hal yang memerlukan peninjauan dan pertimbangan dari hakim.

Melaporkan Adanya Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan

Melaporkan Ada Perbuatan Membahayakan Keselamatan
Pexels/ANTONISHKRABAproduction

Ketika istri melaporkan kepada hakim di pengadilan agama mengenai konflik atau bahaya yang dialaminya akibat perbuatan suami, menurut ulama mazhab Syafi’i, hakim harus memberikan nasihat kepada suami agar mengubah perilakunya terhadap istri.

Jika suami tidak mengubah sikapnya, hakim memiliki hak untuk memberikan hukuman (takzir) kepada suami. Hal tersebut karena segala hal yang dilakukan terhadap istri hingga menggugat fasakh di pengadilan agama.

Seperti itulah penjelasan terkait syarat istri menggugat cerai suami menurut Islam. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk keluarga kamu, ya.

Baca juga:

The Latest