Syarat Istri Menggugat Cerai Suami Menurut Islam
Istri dapat menggugat cerai dengan beberapa syarat
12 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan dianggap sebagai ikatan yang suci antara seorang istri dan suami. Namun, ada situasi ketika rumah tangga dihadapi dengan ujian yang serius dan istri bisa saja untuk menggugat cerai.
Dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu. Ketika istri memutuskan untuk menggugat cerai suami, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tujuannya agar proses tersebut sesuai dengan hukum Islam.
Apa saja syaratnya? Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi soal syarat istri menggugat cerai suami menurut Islam.
Meminta Cerai kepada Suami
قال رسول الله أيما امرأة سألت زواجها طلاقا في غير ما بأس فحرام عليها رئحة الجنة
Artinya:
“Rasulullah bersabda ‘Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s), maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga.” (HR Abu Dawud)
Permintaan cerai dari istri kepada suami merupakan metode yang paling sederhana, namun tetap memerlukan keputusan suami untuk mengucapkan talak. Jika suami menolak untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak bisa dilanjutkan.
Perlu diingat bahwa dalam Islam, istri tidak bisa mengguat cerai tanpa alasan yang sah menurut syariat.
Editors' Pick
Istri Mengajukan Perceraian Khuluk kepada Suami
Dalam Islam, khuluk adalah permohonan cerai dari istri kepada suami dengan imbalan materi yang disepakati. Menurut syariat, khuluk menyebabkan talak dengan adanya kompensasi yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Umumnya, khuluk diajukan karena keinginan istri untuk berpisah dari suami dengan alasan yang sudah melanggar syariat serta mendesak.
Mengajukan Fasakh Nikah
Secara bahasa, fasakh berarti pembatalan, pemisahan, penghapusan, atau pengakhiran. Secara terminologi, fasakh merujuk pada pembatalan pernikahan karena alasan yang membuat pernikahan tidak dapat dilanjutkan.
Fasakh ditetapkan oleh hakim pengadilan agama berdasarkan permohonan dari istri, wakilnya, atau pihak berwenang yang telah mukallaf, balig, dan berakal sehat. Keputusan yang diambil istri ketika melakukan fasakh adalah melibatkan hal-hal yang memerlukan peninjauan dan pertimbangan dari hakim.
Melaporkan Adanya Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan
Ketika istri melaporkan kepada hakim di pengadilan agama mengenai konflik atau bahaya yang dialaminya akibat perbuatan suami, menurut ulama mazhab Syafi’i, hakim harus memberikan nasihat kepada suami agar mengubah perilakunya terhadap istri.
Jika suami tidak mengubah sikapnya, hakim memiliki hak untuk memberikan hukuman (takzir) kepada suami. Hal tersebut karena segala hal yang dilakukan terhadap istri hingga menggugat fasakh di pengadilan agama.
Seperti itulah penjelasan terkait syarat istri menggugat cerai suami menurut Islam. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk keluarga kamu, ya.
Baca juga:
- Hukum Istri Meninggalkan Suami ke Rumah Orangtua, Timbul Perceraian
- Hukum Orangtua Meminta Anaknya Bercerai, Turuti atau Jangan?
- Bagaimana Hukum Perceraian dalam Islam?