Berdasarkan data informasi Kementerian PPPA dalam laman kekerasan.kemenpppa.go.id menunjukkan data kasus KDRT yang masuk pada 1 Januari 2024 hingga pertengahan 2024 jumlah kasus KDRT terhadap istri lebih banyak dibandingkan jumlah kasus KDRT terhadap suami.
Dari total 7.721 kasus kekerasan, 6.758 di antaranya korbannya perempuan. Artinya, dari informasi tersebut, kasus KDRT terhadap istri di Indonesia sekitar 80 persen dibandingkan kasus KDRT terhadap suami.
Terjadinya kasus KDRT terhadap istri di masyarakat disebabkan oleh ideologi patriarki yang mencakup perbedaan relasi gender antara laki-laki dan perempuan. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya miskonsepsi bahwa perempuan harus tunduk dan melayani suami di rumah setiap saat.
Kesalahan tafsir tersebut membuat seorang suami seolah-olah mempunyai hak untuk menganiaya istrinya, baik fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur secara tegas mengenai hukuman bagi pelaku.
Tujuan dari pengesahan UU Penghapusan KDRT untuk melindungi pihak yang mudah sekali mendapatkan kekerasan, seperti perempuan dan anak-anak. KDRT terhadap istri dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pada pasal 44 hingga 53, seperti yang sudah dijelaskan di atas.
Itulah rangkuman informasi terkait pasal KDRT terhadap istri. Jika Mama mendapatkan perlakuan kekerasan seperti yang ada di atas, segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp), ya.