Kekerasan fisik adalah kekerasan yang dilakukan seseorang secara langsung. Seseorang yang melakukan kekerasan tersebut disebabkan beberapa faktor misalnya perselisihan karena salah paham, masalah sekolah, percintaan atau utang piutang.
Kekerasan fisik dilakukan dengan maksud rasa kekesalan yang memuncak pada seseorang berupa pemukulan atau penganiayaan. Akibat yang dihasilkan dari penganiayaan tersebut bisa luka-luka ringan hingga meninggal dunia.
Menurut Yurisprudensi, penganiayaan adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, rasa sakit, atau luka.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, ia memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit (pjin), luka, dan merusak kesehatan. Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul atau menempeleng. Sedangkan luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau, dan lain-lain. Terakhir merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu berpotensi masuk angin.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa pasal kekerasan fisik terhadap orang lain yang perlu dipahami.
Disimak dengan baik, ya!
