Pernikahan merupakan hal yang harus dijaga oleh pasangan. Suami istri bersama membentuk rumah tangga yang bahagia dan tentram.
Namun dalam perjalanan membangun rumah tangga, pernikahan kerap terganggu dengan hal-hal lain, salah satunya orang ketiga. Menggangu rumah tangga orang lain sama saja dengan selingkuh.
Selingkuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti suka menyembunyikan sesuatu, tidak berterus terang atau tidak jujur.
Hadirnya orang ketiga kerap identik dengan panggilan 'pelakor'. Pelakor merupakan singkatan akronim dari 'Perebut Laki Orang'. Singkatan ini ditujukan kepada perempuan yang merebut atau merusak rumah tangga orang lain. Pelakor mempunyai hubungan dengan laki-laki yang sudah mempunyai istri.
Tidak hanya perempuan, laki-laki juga ada penyebutannya yaitu 'Pembinor' atau Perebut Bini Orang. Ditujukan kepada laki-laki yang suka mengganggu atau merusak rumah tangga karena mempunyai hubungan dengan istri seseorang.
Sebenarnya tidak hanya perempuan yang kerap menjadi perusak rumah tangga orang lain, terkadang laki-laki juga. Namun perempuan yang lebih sering atau umum serta dikaitkan dengan kasus mengganggu rumah tangga orang lain.
Apabila ingin menjerat pelaku yang mengganggu hubungan suami istri penggugat dapat mengajukan laporan. Namun, pengajuan gugatan tetap mempertimbangkan dasar hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu terkait pasal menganggu rumah tangga orang lain secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasan yang sudah Popmama.com rangkum!
