Warisan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah perkawinan. Islam mengenal dua asas perkawinan yaitu perkawinan monogami dan perkawinan poligami.
Kedua asas perkawinan tersebut erat kaitannya dengan warisan karena di dalam sebuah perkawinan terdapat harta bersama, pewaris, dan ahli waris.
Poligami di Indonesia semakin marak dilakukan, namun tidak ada yang salah dalam perkawinan poligami karena sesuai aturan dalam Al-Qur’an Surah An Nisaa ayat 3. Berikut artinya, yakni:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Menurut hukum Islam, apabila seorang menikah, maka terjadi harta bersama. Namun, yang sering menjadi permasalahan ialah ketika terjadi perkawinan poligami harta bersama tersebut sering menjadi perebutan harta. Hal tersebut terjadi akibat tidak ada pemisahan yang tegas antara harta bersama dari masing-masing perkawinan.
Nah, kali ini Popmama.com akan bagikan informasi mengenai pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
