Sebelum kabar ini akhirnya jadi viral di media sosial, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan bahwa ada permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan dari pihak Rizky Febian dan Mahalini.
Taslimah mengatakan, permohonan itu diajukan karena pernikahan Iky dan Lini belum tercatat secara negara di KUA. Pernyataan itu mengejutkan karena sebelumnya Iky dan Lini telah foto pamer buku nikah. Terkait foto itu, Taslimah tak berikan tanggapan spesifik.
"Wallahu A'lam Bishawab, yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah Permohonan Pengesahan atau Isbat Nikah. Itu jenis kasusnya. Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara sebut. Yang jelas ke pengadilan, si pemohon satu, pemohon dua mengajukan isbat nikah," jelasnya.
Meski demikian, Taslimah tetap menjelaskan tujuan dari pengajuan isbat nikah yang dilakukan Iky dan Lini. Hal tersebut bertujuan agar pernikahan mereka sah di mata hukum dan diakui secara negara.
"Karena pernikahan itu 'kan harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," terang Taslimah.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi pasangan suami istri sejak 10 Mei 2024. Mereka menggelar ijab kabul secara tertutup di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Sebelumnya, mereka telah bertunangan pada 7 Mei 2023 silam setelah berpacaran sejak 2022.
Jadi, itulah kabar pengacara Rizky Febian dan Mahalini klarifikasi soal isbat nikah. Lewat informasi ini, Mama jadi paham tentang alasan Iky dan Lini mengajukan isbat nikah.