Berlibur dengan menginap di hotel bisa menjadi pilihan hiburan yang menyenangkan. Bahkan kini telah muncul istilah baru tentang liburan tersebut yang dinamakan staycation.
Namun, akhir-akhir ini ramai kabar mengenai larangan check in di hotel bagi pasangan yang belum menikah. Peraturan tersebut kabarnya diatur pada pasal-pasal yang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Polemik mengenai pasal ini sangatlah ramai, karena bagi siapa saja yang melanggarnya dianggap berzina dan akan diancam hukuman pidana atau penjara.
Hal ini mengundang banyak komentar pro dan kontra dari masyarakat. Mereka menganggap bahwa urusan ini sudah terlalu masuk dalam ranah privat, dan tidak seharusnya diatur oleh negara.
Untuk memahami lebih dalam mengenai polemik ini, berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait beberapa fakta lengkap polemik pidana check in hotel bukan dengan pasangan.
Yuk Ma, kita simak baik-baik penjelasannya!
