Perkawinan pada dasarnya dilakukan pasangan suami istri untuk menjalankan bahtera rumah tangga sampai maut memisahkan. Dalam keadaan tertentu ada sesuatu yang menyebabkan putusnya perkawinan.
Putusnya perkawinan dapat disebabkan karena hal yang sudah tidak bisa didamaikan lagi. Mereka yang sudah tidak bisa bersatu lagi, umumnya akan memutuskan perkawinan di pengadilan.
Dalam Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan tentang putusnya perkawinan bisa disebabkan karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
Islam tidak menganjurkan adanya suatu perceraian dalam rumah tangga. Perceraian merupakan langkah terakhir saat sudah tidak ada lagi solusi yang dipakai.
Dalam Islam pun perceraian yang sah adalah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan agama. Perceraian tersebut bisa dalam talak maupun gugat. Talak dan gugat menjadi jalan tempuh dari sebuah perceraian yang ingin dilakukan. Meskipun sama-sama memiliki arti pemutusan perkawinan, namun terdapat perbedaan antara talak dan gugat.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa perbedaan gugat cerai dan talak cerai secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasannya!
