Pembatalan perkawinan dalam hukum islam disebut fasakh yang artinya merusakkan atau membatalkan. Jadi fasakh sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan ialah merusakkan atau membatalkan hubungan perkawinan yang telah berlangsung.
Istilah "batal" perkawinan merupakan hal yang menjadi tanda tanya bagi sebagian orang. Hal itu disebabkan banyak yang mengira batal pernikahan karena kedua mempelai yang tidak saling mencintai sehingga batal nikah.
Namun sebenarnya batal dalam pernikahan adalah lebih kompleks bisa disebabkan karena administrasi yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang dan hukum agama.
Meskipun sudah menjadi pengetahuan yang umum apa itu yang dinamakan bercerai. Perceraian merupakan dua hal yang berbeda dengan pembatalan nikah. Jika bercerai artinya pemutusan hubungan perkawinan yang sudah dilakukan oleh suami dan istri sedangkan pembatalan nikah tidak sama arti dengan perceraian.
Dari namanya saja kita tahu bahwa pembatalan nikah adalah pernikahan yang ingin dilakukan namun batal atau tidak pernah terjadi. Pernikahan yang tidak sah secara syarat dan rukun dari undang-undang dan hukum dalam agama menyebabkan pembatalan nikah.
Untuk mengentahui lebih lanjut, berikut Popmama.com bagikan beberapa perbedaan pembatalan nikah dan perceraian.
Yuk. disimak penjelasannya!
