Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki saja, perempuan juga bisa menjadi pelaku.
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT).
Dikarenakan termasuk kategori kejahatan, maka siapa saja yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat dijatuhi pidana. Perlu diketahui juga bahwa bentuk-bentuk KDRT yang dapat dilakukan oleh perempuan maupun laki-laki di antaranya adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum ulasannya dilansir dari berbagai sumber.
