Pernikahan sesungguhnya harus dipahami secara luhur dan mulia. Setiap pasangan yang hendak menikah, maka harus menyelipkan niatan untuk beribadah.
Pastikan tidak menjadikan sebuah pernikahan hanya sebagai nafsu pemuas sesaat saja. Seolah jalan cepat pun ditempuh, seperti adanya sebuah pernikahan siri.
Secara ajaran agama Islam memang sah, namun pernikahan ini tidak memiliki legalitas hukum. Hal ini dikarenakan memang tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ada baiknya kita mempertimbangkan terlebih dahulu pilihan saat ingin melakukan nikah siri, ya. Perlu diingat bahwa pernikahan siri tidak mudah, ada syarat yang harus dipenuhi bersama.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa syarat melakukan nikah siri, baik bagi mempelai laki-laki atau perempuan. Kira-kira apa saja syarat saat melakukan pernikahan siri di Indonesia?
