Apa yang Harus Dilakukan Jika Suami Memaksa Istri untuk Aborsi?

Aborsi termasuk perbuatan yang ilegal di Indonesia lho, Ma!

22 Oktober 2021

Apa Harus Dilakukan Jika Suami Memaksa Istri Aborsi
Freepik/jcomp

Jagat maya tengah dihebohkan dengan skandal kasus Kim Seon Ho yang memaksa mantan kekasihnya untuk melakukan aborsi.

Awal mula mantan kekasihnya berinisial A mengunggah sebuah cerita di forum komunitas, lalu menyebut aktor K memasanya untuk melakukan aborsi. Padahal saat itu, Kim Seon Ho baru saja menyelesaikan drama Korea terbarunya.

Saat itu muncul, Kim Seon Ho pun akhirnya mengakui dan meminta maaf atas perbuatannya. Nah, dari kejadian tersebut, sebenarnya apa yang harus dilakukan jika pasangan memaksa untuk melakukan aborsi?

Perlu diingat bahwa perbuatan aborsi di Indonesia termasuk ilegal dan bisa dipidanakan juga lho, Ma. 

Lantas, apa yang perlu dilakukan dalam menyikapi kejadian serupa saat diminta untuk aborsi? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail. 

1. Simpan barang bukti saat pasangan memaksa untuk aborsi

1. Simpan barang bukti saat pasangan memaksa aborsi
Pixabay/LoboStudioHamburg

Saat Mama mengalami hal tidak mengenakan atau mungkin masuk ke kategoru pemaksaan dalam aborsi, maka penting untuk menyimpan bukti pemaksaan dari pelaku.

Perlu diketahui bahwa pemaksaan aborsi bisa termasuk sebagai kekerasan seksual. Sebagai korban, Mama bisa simpan bukti berupa chat, rekaman pembicaraan atau yang lain ketika sudah masuk dalam kategori pemaksaan.

Bukti-bukti yang terkumpul bisa diadukan kepada pihak berwenang dan di Indonesia sendiri bisa dikenakan pasal pidana. 

Editors' Pick

2. Sampaikan apa yang tengah dihadapi ke orang yang dapat dipercaya

2. Sampaikan apa tengah dihadapi ke orang dapat dipercaya
Pexels/SHVETS production

Kondisi perempuan yang dipaksa aborsi pasti dalam keadaan rentan baik secara fisik maupun mental. Untuk menguatkan diri sendiri, alangkah baiknya Mama membicarakan hal tersebut kepada orang terdekat yang memang dapat dipercaya.

Tak ada salahnya bercerita dengan orang terdekat seperti sahabat atau mungkin keluarga. Dengan begitu, mereka sebagai tempat curhat pun bisa menenangkan dan mungkin dapat mencari solusi. 

3. Upayakan menyelamatkan diri ke tempat yang lebih aman

3. Upayakan menyelamatkan diri ke tempat lebih aman
Freepik/diana.grytsku

Jika Mama memang merasa tidak aman, alangkah baiknya untuk pergi ke tempat yang lebih aman atau menghubungi seseorang untuk menjemputmu pergi dari rumah.

Ini juga berlaku jika Mama mendapati ada seseorang yang dipaksa aborsi oleh pasangannya. Bawa ia menjauh ke tempat yang lebih aman dan jangan tinggalkannya sendirian bersama pelaku.

Setelah mengalami pemaksaan aborsi, korban mungkin akan mengalami perasaan yang campur aduk seperti takut, malu, bersalah dan panik. Perlu diingat bahwa semua perasaan negatif itu normal, namun penting sekali untuk segera mendapatkan bantuan.

4. Segera hubungi layanan pendamping perempuan korban kekerasan

4. Segera hubungi layanan pendamping perempuan korban kekerasan
Pexels/MART PRODUCTION

Seorang istri yang tengah dipaksa aborsi oleh suaminya tentu berada dalam kondisi rentan, baik secara fisik atau mental. Maka dari itu, istri sebagai korban perlu didampingi oleh profesional, sehingga bisa mendampingi untuk memulihkan serta memastikan keadaan korban tetap aman.

Korban bisa menghubungi lembaga yang konsen mendampingi perempuan korban kekerasan. Namun jika tidak ditemukan lembaga terdekat di sekitar rumah, maka korban bisa menghubungi hotline Komnas Perempuan.

Secara umum, lembaga pendamping perempuan korban kekerasan akan mendampingi pelapor sesuai apa yang dibutuhkan, misalnya pemulihan psikologis, fisik, bahkan pendampingan hukum jika diperlukan.

5. Kasus bisa dilaporkan kepada polisi karena pemaksaan aborsi termasuk tindak pidana

5. Kasus bisa dilaporkan kepada polisi karena pemaksaan aborsi termasuk tindak pidana
FOTO/iStockphoto

Seperti dilansir dari Hukum Online, jika pasangan memaksa melakukan aborsi, maka dapat dikenai pidana atas tindakan percobaan melakukan aborsi.

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Pasal 75 jo. Pasal 194 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan, orang tersebut akan dipidana sesuai dengan Pasal 348 ayat (1) KUHP, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Dikarenakan tindakan aborsi ini termasuk ilegal di Indonesia, jika aborsi benar-benar terjadi, korban pun akan terkena imbasnya dan akan dihukum secara pidana.

Alangkah baiknya untuk mengedepankan komunikasi dengan pasangan. Jika ternyata tidak ingin menunda memiliki keturunan, maka bisa menggunakan alat kontrasepsi ketika sedang berhubungan intim.

Semoga Mama dan Papa sebagai pasangan menjadi lebih bijak sebelum bertindak, bahkan bisa belajar terkait kasus-kasus terkait pemaksaan aborsi.

Baca juga:

The Latest