Dalil dan Waktu Masa Idah Perempuan Hamil yang Ditinggal Wafat Suami
Setiap masa idah berbeda-beda tergantung situasi dan kondisi perempuan itu sendiri
17 Januari 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jika membicarakan masa idah atau masa tunggu, mungkin sudah ada yang mengetahui berapa lama perempuan mesti menunggu.
Tentu, hal ini harus sesuai dengan kondisi masing-masing perempuan. Selain itu, juga harus dilihat dari kondisi sebab sebelum hubungan berpisah atau ditinggal suami meninggal.
Bagaimana jika ada perempuan yang sedang hamil, lalu ditinggal wafat suaminya. Berapakah masa idah yang harus dijalani?
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa pendapat dari ulama yang membahas persoalan tersebut beserta dalilnya. Mari simak penjelasannya ya, Ma!
Berapa Masa Idah Perempuan yang Hamil, Lalu Ditinggal Wafat oleh Suaminya?
Dikutip dari Bincang Syariah, Imam Nawawi dalam kitab Syahrah Shahih Muslim mengatakan bahwa masa idah perempuan hamil yang ditinggal wafat sang suami ialah sampai ia melahirkan.
Apabila usia kehamilannya masih muda, misalnya dua bulan, maka masa idahnya tersebut akan berlaku lama. Begitu juga apabila sebaliknya, usia kandungan sudah tujuh bulan, maka masa idahnya akan lebih singkat.
Sementara itu, ulama dari Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum’ah, bahwa masa idah perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya ialah sampai melahirkan.
Akan tetapi, Syekh Ali Jum’ah memberi catatan bahwa kondisi hamil tersebut telah adanya tanda-tanda kehidupan.
Editors' Pick
Syarat Masa Idah Perempuan yang Sedang Hamil
Nah, selanjutnya Syekh Ali Jum’ah juga menjelaskan ada syarat bagi perempuan hamil ditinggal wafat suaminya supaya idahnya sampai melahirkan.
Syarat tersebut, yakni sudah nyata adanya tanda-tanda kehidupan, karena pada saat itu memang sudah ada kehidupan seorang anak meski masih berada di dalam kandungan.
Jika memang belum ada tanda-tanda kehidupan, maka tak berlaku masa idahnya sampai melahirkan. Ia juga mengutip pendapat yang lain terkait istri yang hamil namun ditinggal wafat suaminya.
Pendapat tersebut dikemukakan oleh sahabat Rasulullah SAW, yakni Abdullah bin Mas’ud. Ibn Mas’ud berpandangan bahwa masa idah perempuan hamil tersebut ialah 4 bulan 10 hari.
Dalil tentang Idah Perempuan yang Sedang Hamil
Perlu diketahui bahwa pembahasan masa idah ini juga bersumber dari firman Allah dalam surat At-Talaq ayat 4 yang berbunyi:
Wal-la'i ya'isna minal-mahidi min nisa'ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna salasatu asy-huriw wal-la'i lam yahidn, wa ulatul-ahmali ajaluhunna ay yada'na hamlahunn, wa may yattaqillaha yaj'al lahu min amrihi yusra
Artinya:
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka masa idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”
Hadis Nabi Muhammad tentang Idah Perempuan Hamil
Selain dari firman Allah, Rasulullah SAW juga bersabda dari sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang menikah kembali setelah masa idahnya selesai, berikut redaksinya:
“Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu ‘anhu melahirkan anak setelah suaminya wafat beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah.”
Nah, itulah penjelasan terkait durasi masa idah bagi perempuan yang hamil dan telah ditinggal wafat suaminya.
Semoga informasi ini dapat menambah sedikit pengetahuan terkait masa idah atau masa tunggu ini ya, Ma.
Baca juga:
- 6 Hak dan Kewajiban Perempuan selama Masa Idah
- Saat Nikah Belum Memberi Mahar, Apakah Boleh Diberikan setelah Talak?
- Istri Ditalak Tiga, Apakah Suami Masih Harus Memberi Nafkah?