Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri menurut Islam

Tidak dilarang dalam agama, namun Allah membenci perceraian

24 September 2021

Hukum Meninggalkan Istri dalam Pernikahan Siri menurut Islam
Pexels/Trung Nguyen

Membina keluarga yang harmonis serta mengedepankan komunikasi terbuka dan saling jujur mungkin hal yang seharusnya bisa dibina oleh pasangan suami istri. Dengan begitu, bahtera rumah tangga bisa dibangun dengan bahagia. 

Namun, menjalani kehidupan rumah tangga tentu tidak selamanya berjalan mulus tanpa hambatan. Terkadang kehidupan rumah tangga menemukan jalan buntu, bahkan sering sekali satu-satunya jalan keluar yakni dengan perceraian atau meninggalkan pasangan.

Bagi pasangan yang tercatat di KUA, mungkin mengajukan perceraian tidaklah sulit. Hanya saja, ini akan berbeda ceritanya dengan pasangan yang nikah siri.

Lantas, bagaimana caranya pasangan yang nikah siri bisa mengakhiri hubungan mereka? Berikut Popmama.com telah merangkum informasinya secara detail.

Yuk, disimak!

1. Pernikahan siri tidak dicatat secara hukum

1. Pernikahan siri tidak dicatat secara hukum
Pixabay/Succo

Dikutip dari Bincang Syariah, pernikahan siri atau pernikahan yang diam-diam ini secara syariat Islam memang sah.

Namun, secara hukum memang tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Mengenai syarat sahnya suatu pernikahan, selain dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, memang juga harus dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tidak dilakukannya pencatatan pernikahan, maka pasangan yang melakukan pernikahan siri tidak mempunyai kekuatan hukum.

Jika demikian, maka akan berimbas pada tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri serta anak hasil dari pernikahan.

2. Meninggalkan pasangan yang telah nikah siri

2. Meninggalkan pasangan telah nikah siri
Freepik/wayhomestudio

Walau memang perceraian tidak dilarang dalam Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian yang terjadi di antara pasangan suami istri.

Saat menikah siri dan pernikahan memang tidak dicatat dalam KUA, maka akan sulit apalagi saat ada sebuah permasalahan dalam rumah tangga. Begitu juga ketika ada salah satu pihak yang melakukan gugatan cerai.

Dalam pernikahan ini, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya serta memberikan perlindungan atas hak anak dan istri.

Jika pasangan nikah siri ingin berpisah atau cerai, maka bisa saja istri mengirimkan wakil pada suami agar suami menceraikannya.

Setelah suami menceraikan istri, maka istri boleh menikah lagi dengan laki-laki lain dengan syarat masa idahtelah berakhir.

3. Bagaimana jika suami menolak menceraikan istrinya, apa yang bisa dilakukan?

3. Bagaimana jika suami menolak menceraikan istrinya, apa bisa dilakukan
Unsplash/Євгенія Височина

Walau memang realitanya ada yang menolak untuk menceraikan istrinya, atau suaminya tidak ingin bercerai, maka pasangan nikah siri bisa menempuh dua cara. Berikut penjelasannya, antara lain: 

Pertama

Melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dengan itsbat nikah, yaitu permohonan pengesahan nikah siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan serta memiliki kekuatan hukum.

Itsbat nikah siri ini hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama (PA) dan bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

Kedua

Jika cara pertama gagal, maka bisa mencoba dengan cara hakam dan mengirim wakil dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan.

Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak pengacara yang mengurus semua proses dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan status pernikahan secara hukum negara.

Hakam ini juga ternyata diatur dalam firman Allah di surat An-Nisa ayat 35 yang berbunyi:

Wa in khiftum syiqaqa bainihima fab'asu hakamam min ahlihi wa hakamam min ahliha, iy yurida islahay yuwaffiqillahu bainahuma, innallaha kana 'aliman khabira

Artinya:

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal.”

Itu tadi beberapa rangkuman singkat mengenai cara bercerai untuk pasangan yang nikah siri. Semoga kita bisa dijauhkan dari keretakan dalam membangun rumah tangga serta dapat mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Baca juga:

The Latest