Hukum Suami Meminjamkan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri

Jangan salah, segala sesuatunya harus diobrolkan dengan pasangan ya!

27 September 2021

Hukum Suami Meminjamkan Uang Tanpa Sepengetahuan Istri
Unsplash/Eduardo Soares

Masalah keuangan dalam kehidupan berumah tangga memang harus selalu terbuka dan transparan. Hal itu karena ekonomi ikut andil dalam keberlangsungan pernikahan.

Dalam mengelola keuangan, Mama mungkin akan bawel karena ingin selalu tercukupi, mulai dari nafkah sehari-hari, sampai biaya pendidikan anak.

Namun, bagaimana jika suami diam-diam meminjamkan uang tanpa sepengetahuan sang istri? Apakah berdosa dalam Islam?

Nah, untuk lebih tahu mengenai hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya di bawah ini!

1. Kewajiban suami menafkahi keluarganya

1. Kewajiban suami menafkahi keluarganya
Unsplash/Christian Dubovan

Pasti Mama juga sudah tahu bahwa setelah resmi menjadi suami istri, suami wajib hukumnya menafkahi istri dan keluarganya.

Hal tersebut tertuang dalam sebuah hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Muslim, berikut artinya:

“Dan hak mereka (istri-istri) atas kalian adalah diberi rezeki-rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang baik.”

Selain dari hadis, Surat Al-Baqarah ayat 233 pun menyiratkan bahwa kewajiban sang suami mesti menafkahi keluarganya.

wa 'alal mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil ma'ruf

Artinya: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”

2. Hak wajib yang harus ditunaikan suami sebelum meminjamkan uangnya

2. Hak wajib harus ditunaikan suami sebelum meminjamkan uangnya
Pexels/Ahsanjaya

Seperti dikutip dari Bincang Syariah, dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan ada tujuh hak yang wajib ditunaikan oleh suami kepada istri dan keluarganya, diantaranya:

  • Makanan
  • Lauk pauk
  • Pakaian
  • Alat penunjang kebersihan seperti sabun, dan lain-lain
  • Property rumah
  • Tempat tinggal
  • Asisten rumah tangga (kondisional tergantung finansial suami)

Jika hak tadi sudah terpenuhi sang suami, maka kewajiban nafkah tadi sudah dilaksanakan dengan baik, dan dapat menyisihkan beberapa uang untuk kepentingan pribadi sang suami, termasuk meminjamkan uangnya, di luar biaya nafkah.

3. Bolehkah suami meminjamkan uangnya saat nafkahnya sudah tercukupi?

3. Bolehkah suami meminjamkan uang saat nafkah sudah tercukupi
Popmama.com/Putri Syifa N
This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Mungkin kebanyakan dari Mama menerima uang gaji suaminya sesuai biaya hidup keperluan rumah tangganya.

Misalkan biaya hidup sehari-hari menghabiskan 4  juta dalam sebulan, maka sang suami wajib memberi nafkah dengan jumlah tersebut, karena uang itu adalah hak sang istri.

Jika memang ada uang tersisa selain 4 juta tadi, uang tersebut merupakan hak suami. Sehingga suami boleh meminjamkan uang tanpa sepengetahuan istrinya.

Alangkah baiknya, suami memberitahu istri perihal uang yang dipinjamkan tersebut, keperluannya apa, dipinjamkan ke siapa dan lain-lain.

Keterbukaan dan kejujuran inilah yang menjadi gerbang keharmonisan antara hubungan suami dan istri. Jadi, jangan sampai ditutup-tutupi ya, Pa!

Baca juga:

The Latest