Mengenal Dalil dan 5 Macam Hukum Talak menurut Ulama

Ada dasar hukum talak yang perlu dipahami

15 November 2022

Mengenal Dalil 5 Macam Hukum Talak menurut Ulama
Pexels/RODNAE Production

Mungkin Mama sudah tahu apa itu arti talak. Talak biasanya dijalani seorang pasangan suami istri sebelum resmi bercerai.

Talak adalah melepas sebuah ikatan pernikahan antara suami istri, baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak atau melalui keputusan hukum di pengadilan atas gugatan yang diminta istri.

Tentu, dalam melakukannya seseorang mesti mempertimbangkan terlebih dahulu, bahkan ada syarat yang mesti dipenuhi.

Nah, terkait dasar hukum talak, kali ini Popmama.com sudah menyiapkan informasinya secara detail. 

Simak penjelasannya yuk, Ma!

Dalil Talak sesuai Syariat Islam di Surat Al-Baqarah Ayat 229

Dalil Talak sesuai Syariat Islam Surat Al-Baqarah Ayat 229
Freepik

Pertama ada firman Allah di surat Al-Baqarah ayat 229 yang menjelaskan talak, berikut dengan perintah apa yang sudah diberikan tidak boleh diambil kembali.

At-talaqu marratani fa imsakum bima'rufin au tasrihum bi'ihsan

Artinya:

“Talak (yang dapat rujuk) dua kali. Setelah itu, diperbolehkan rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”

Pada ayat di atas, jika suami sudah melakukan talak kedua kalinya boleh rujuk asal berlaku baik, atau dengan menceraikan secara baik-baik.

Editors' Pick

Talak dalam Surat At-Talaq Ayat 1

Talak dalam Surat At-Talaq Ayat 1
Pixabay/Afshad

Firman Allah selanjutnya menerangkan bahwa talak yang dilakukan atau menceraikan istri mesti dalam keadaan suci. Hal ini memudahkan istri menjalani masa idahnya agar lebih singkat dan menjalani apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

Ya ayyuhan-nabiyyu iza tallaqtumun-nisa'a fa talliquhunna li'iddatihinna wa ahsul'iddah, wattaqullaha rabbakum

Artinya:

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.”

Hadis Rasulullah saat Mentalak Istri saat Keadaan Haid

Hadis Rasulullah saat Mentalak Istri saat Keadaan Haid
Pinterest/pngtree

Ada sabda Nabi yang menjelaskan bahwa ada seseorang yang mentalak istrinya, padahal istrinya dalam keadaan haid.

Rasulullah SAW pun bersabda dari hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di bawah ini:

“Suruhlah ia untuk rujuk, lalu ia menahannya sehingga suci, kemudian ia haid lagi, kemudian ia suci lagi. Kemudian jika ia masih menginginkan, boleh tidak mentalaknya. Dan jika ia mau, ia boleh mentalaknya sebelum mencampurinya. Maka itulah idah yang Allah perintahkan supaya perempuan ditalak padanya.”

Lima Hukum Tingkatan Talak

Lima Hukum Tingkatan Talak
Pexels/cottonbro

Terkait kebolehan talak, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni seperti dilansir dari Bincang Syariah mengatakan bahwa para ulama sepakat akan kebolehan talak.

Talak ini bisa terjadi karena hubungan pernikahan telah rusak, sehingga mempertahankan pernikahan itu sendiri menjadi suatu malapetaka. Contoh sebabnya bisa jadi karena suami tidak memberi nafkah dan tempat tinggal, pertengkaran buruk yang berlarut-larut atau sebagainya.

Menurut Ibnu Qudamah, setidaknya ada lima tingkatan hukum talak, antara lain:

  1. Wajib. Jika talaknya dua orang yang dihukumi saudara kandung, atau gugatan istri yang merasa terzalimi, atau hidupnya dalam bahaya sebab perbuatan suaminya.
  2. Makruh. Talak yang tidak ada masalah atau keperluan yang memaksa untuk talak.
  3. Boleh. Ketika merasa perlu melakukan talak, sebab buruknya perangai sang istri.
  4. Sunnah. Disunnahkan mentalak jika istri melakukan maksiat atau dosa besar.
  5. Haram. Ketika suami mentalak istri dalam keadaan sedang haid.

Nah, itu tadi beberapa hukum tingkatan talak. Perlu diingat, walaupun talak ini diperbolehkan, namun hal tersebut termasuk perkara yang dibenci oleh Allah SWT.

Baca juga:

The Latest