5 Cara Mengurus Surat Nikah

Pengurusan surat nikah membutuhkan proses yang cukup panjang lho, Ma

24 Januari 2022

5 Cara Mengurus Surat Nikah
tokopedia.com

Pernikahan merupakan momen sakral bagi setiap pasangan. Pernikahan yang diselenggarakan di Indonesia harus tercatat secara agama dan hukum. 

Oleh karena itu, setiap pasangan perlu mempersiapkan beberapa berkas untuk mengurus surat nikah. Tujuannya adalah pernikahan bisa tercatat di mata hukum dan tidak melanggar aturan yang berlaku. 

Perlu Mama ketahui bahwa pengurusan surat nikah membutuhkan proses yang cukup panjang. Untuk memudahkan Mama mengumpulkan berkas-berkas, kali ini Popmama.com merangkum lima cara mengurus surat nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019. 

1. Memiliki surat numpang nikah

1. Memiliki surat numpang nikah
shopee.co.id

Apabila salah satu pihak ingin menikah di wilayah yang bukan domisilinya, maka dia harus mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Surat numpang nikah wajib dibuat oleh kedua calon mempelai yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah masing-masing. 

Untuk membuat surat numpang nikah, calon mempelai harus melampirkan sejumlah berkas, yakni:

  • KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang biru
  • Pas foto ukuran 2x3 berlatar belakang biru
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi akta terakhir
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Surat pengantar dari kelurahan

Apabila kedua mempelai melangsungkan pernikahan di alamat sesuai domisili, maka mereka hanya perlu menyiapkan surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan, tanpa perlu membuat surat numpang nikah. 

Editors' Pick

2. Membuat surat pernyataan belum menikah

2. Membuat surat pernyataan belum menikah
shopee.co.id

Masing-masing mempelai kemudian membuat surat pernyataan belum menikah. Surat tersebut harus menyertakan sejumlah informasi pribadi, seperti nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, serta alamat domisili. 

Surat tersebut harus ditempel materai dan ditandatangani oleh calon mempelai, ketua RT, ketua RW, dan lurah setempat. 

3. Memiliki surat rekomendasi KUA asal

3. Memiliki surat rekomendasi KUA asal
shopee.co.id

Sebelum mengurus berkas ke KUA tujuan, calon mempelai harus meminta surat rekomendasi dari KUA domisili. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat rekomendasi adalah:

  • Surat keterangan N1, N2, N3, dan N4 yang didapat dari kelurahan
  • Bukti imunisasi TT1 untuk calon mempelai perempuan
  • Pas foto ukuran 2x3
  • Pas foto ukuran 4x6
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah

4. Membuat akta nikah

4. Membuat akta nikah
shopee.co.id

Akta nikah baru bisa diurus setelah calon mempelai memiliki surat izin numpang nikah dan surat keterangan belum menikah. Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat akta nikah adalah:

  • KTP
  • KTP orangtua
  • Surat pengantar RT dan RW
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat pernyataan belum menikah
  • Surat izin numpang nikah

5. Pemeriksaan berkas

5. Pemeriksaan berkas
shopee.co.id

Seluruh berkas nantinya akan diserahkan ke KUA tujuan untuk diperiksa. Verifikasi berkas dilakukan guna memastikan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah. 

Calon mempelai nantinya dianjurkan mengikuti bimbingan pernikahan setelah berkas dinyatakan lengkap. Adapun untuk biaya nikah di KUA gratis alias tidak dipungut biaya apapun. 

Nah Ma, itulah persyaratan dan cara mengurus surat nikah di KUA. Semoga Mama enggak bingung lagi ya ketika mengurus berkas-berkas pernikahan. 

Baca juga:

The Latest