Haram, Begini Hukum Kekerasan Rumah Tangga dalam Islam

Kekerasan suami terhadap istri disebutkan dalam QS. An-Nisa ayat 34

10 Desember 2023

Haram, Begini Hukum Kekerasan Rumah Tangga dalam Islam
Freepik/KamranAydinov

Pernikahan sudah sepantasnya didasari dengan rasa cinta dari kedua belah pihak. Gambaran pernikahan yang sehat ialah ketika suami dan istri bisa saling memahami, saling memaafkan, dan dapat menjaga komunikasi dengan baik.

Sayangnya, tidak semua pernikahan bisa berjalan mulus layaknya film bergenre romantis di luar sana. Ada saja pasangan suami istri yang berakhir bertengkar dan bahkan sampai melibatkan kekerasan fisik.

Lantas, bagaimana jika pernikahan diwarnai oleh kekerasan? Berikut Popmama.com siap membahas kekerasan rumah tangga dalam hukum islam.

KDRT dalam Agama Islam Hukumnya Haram

KDRT dalam Agama Islam Hukum Haram
Freepik/Freepik

KDRT sangat dilarang dalam agama Islam. Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.” (HR. Muslim)

Setiap pernikahan mungkin tidak ada yang mulus, pasti ada saja permasalahan atau tantangan yang perlu dihadapi hingga berujung pertengkaran.

Sudah seharusnya suami dan istri mengedepankan sikap sabar agar dijauhkan dari KDRT. Mengutip dari NU Online, KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istrinya hukumnya adalah haram. Perilaku KDRT bisa menjadi faktor atau alasan utama istri mengajukan gugatan cerai kepada suaminya.

Editors' Pick

Nabi Muhammad SAW Menekankan Pentingnya Sikap Baik kepada Istri

Nabi Muhammad SAW Menekankan Penting Sikap Baik kepada Istri
Freepik/pch.vector

Melansir dari The Conversation, Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh tentang hubungan pernikahan dalam kehidupan pribadinya. Perkataan Rasulullah SAW menekankan tanggung jawab suami terhadap istri.

"Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya,"

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan pentingnya sikap baik terhadap perempuan. Pelanggaran terhadap hak perempuan dalam perkawinan sama dengan pelanggaran perjanjian pernikahan di hadapan Allah SWT.

Kekerasan Suami Terhadap Istri Disebutkan dalam QS. An-Nisa Ayat 34

Kekerasan Suami Terhadap Istri Disebutkan dalam QS. An-Nisa Ayat 34
Freepik/Freepik

Banyak orang yang menganggap jika kekerasan pada istri diperbolehkan dalam Islam. Dalam surah An-Nisa ayat 34, terdapat ayat yang berbunyi "(kalau perlu) pukullah mereka", sehingga orang menganggap suami diperbolehkan memukul istrinya. Namun, perlu dipahami bahwa penjelasan ayat tersebut khusus membahas hukum nusyuz.

Nusyuz dapat diartikan sebagai istri yang tidak taat, membangkang secara terang-terangan, serta berkelakukan buruk. Kemudian kata ‘memukul’ dalam surah masih diperdebatkan antara para penafsir Alquran.

Tidak ada satu pun akdemisi Muslim modern maupun kontemporer yang berpendapat jika wadribuhuna berarti memukul istri terlepas dari terjemahannya dari berbagai bahasa.

Namun yang pasti, setiap kekerasan yang dilakukan suami kepada istrinya dianggap sebagai penindasan. Sehingga tidak dapat diterima oleh Islam.

Nomor yang Bisa Dihubungi untuk Pengaduan KDRT

Nomor Bisa Dihubungi Pengaduan KDRT
Pexels/Porapak Apichodilok

Bagaimana pun, suami yang melakukan kekerasan pada istri sangat bertolak belakanb dengan hukum Islam. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perilaku yang dilarang keras, baik dalam Islam maupun hukum di Indonesia.

Sayangnya, banyak korban KDRT yang masih tidak tahu ke mana mereka bisa melaporkan kasus yang dialami. Berikut beberapa nomor yang bisa dihubungi untuk pengaduan KDRT, antara lain:

  • Hotline KPPPA (0821-2575-1234)
  • Call center 119 ext. 8 (Psychological First Aid)
  • Komnas Perempuan 0821 2575 1234
  • Kementerian Sosial RI 1500 771

Jadi itu dia informasi terkait kekerasan rumah tangga dalam hukum islam. Bagaimana pun KDRT tidak bisa dinormalisasikan. Semoga ke depannya kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa berkurang.

Baca juga:

The Latest