Pihak kepolisian Polres Ngawi sudah menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Anis. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap fakta baru bahwa pembunuhan keji itu ternyata dilakukan pelaku di depan mata anak mereka.
Menurut kabar yang beredar, pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu (18/2/2023) subuh. Pagi itu, anak tersebut mendengar suara papanya yang sedang mendengkur keras.
Merasa penasaran, anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu kemudian mengintip dari bilik. Mirisnya, ia malah melihat sang mama tengah mengayunkan palu ke arah kepala papanya.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono, menerangkan bahwa sang anak yang hendak wudu berpura-pura tidak tahu dan bertanya ke mamanya tentang keadaan korban.
Pelaku kemudian menjawab, jika Romdan sudah terbiasa mengorok. Setelah mengetahui jawaban itu, anak tersebut kembali ke kamar dan berpura-pura tidur setelah melakukan salat subuh.
Dari peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 44 Ayat (1), (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jadi, itulah rangkuman beberapa fakta mengenai kabar seorang istri tega bunuh suami pakai palu di Jawa Timur. Kabar ini tentunya sangat mengejutkan siapa pun.
Semoga kejadian ini tidak lagi terulang di kemudian hari nanti.