Seorang mama divonis penjara akibat paket ganja anaknya. Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Asfiyatun (60) asal Surabaya dengan vonis 5 tahun penjara karena menerima paket ganja milik anaknya.
Terdakwa Asfiyatun benar menerima paket ganja sebanyak dua kardus pada Januari 2023 lalu. Atas perintah sang anak, Asfiyatun pun memindahkan dua kardus ganja tersebut ke hunian lain yang tak jauh dari rumahnya.
Untuk ulasan yang lebih lengkap, berikut ini Popmama.com bagikan informasi mengenai seorang mama divonis penjara akibat paket ganja anaknya secara lebih detail.
