Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Suami Tega Bakar Istri Hidup-Hidup akibat Sibuk Main Game
Freepik

Seorang laki-laki bernama Lutfi Nurhadi (33) ditangkap oleh kepolisian karena tega membakar istrinya sendiri. Pelaku membakar istrinya di kediaman mereka di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat pada Minggu (28/8/2022).

Lutfi mengaku melakukan hal tersebut lantaran kesal melihat sang istri yang sibuk bermain game online dibanding mengurus anak-anaknya.

“Kesal karena melihat istri main handphone terus,” katanya seperti dikutip dari IDN Times.

Mengenai peristiwa pembakaran seorang istri yang dilakukan oleh suaminya, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya secara lebih detail.

1. Peristiwa tersebut dipicu karena kesal anak yang tak diurus

Freepik/wirestock

Diakui Lutfi, dia dengan sadar membakar istrinya hidup-hidup. Dia berdalih kesal karena kedapatan melihat istrinya asyik bermain Mobile Legend (ML), sedangkan ketiga anaknya diurus oleh anak sulungnya.

“Saya lihat saat itu istri saya main Mobile Legends sedangkan anak yang lain diurusin sama kakaknya,” bebernya.

2. Pelaku sempat melarikan diri setelah membakar istri dan anaknya

Ilustrasi - Freepik/rudall30

Alhasil, Lutfi mengambil thinner dari bengkel tempatnya bekerja dan langsung menyiramkan ke istri dan anaknya. Lutfi juga terkena luka bakar pada bagian kaki dan tangan kirinya.

Usai membakar istri dan anaknya, Lutfi kabur menuju rumah temannya yang berada di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dia sempat berniat kembali ke rumahnya, namun ditahan oleh temannya karena Lutfi sudah terlanjur dilaporkan ke polisi.

“Sempat ingin pulang, tetapi ditahan teman saya. Saya bingung dan menyesal,” ujar pelaku.

“Saya menyesal dan khilaf sudah membakar istri dan anak saya,” tambahnya.

3. Pelaku akhirnya tertangkap oleh polisi

Freepik/Kkhaosai

Setelah lima hari bersembunyi di rumah temannya, Lutfi akhirnya tertangkap oleh pihak kepolisian. Lutfi langsung digiring ke Polres Metro Depok untuk dimintai pertanggung jawaban.

“Tersangka sempat melarikan diri selama lima hari dan bersembunyi di rumah temannya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar.

Lutfi dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hukuman yang didapat ialah ancaman 10 tahun penjara.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara, tersangka melakukannya secara spontan karena kondisi mabuk dan kesal,” jelasnya.

4. Lutfi sempat mabuk bersama temannya di bengkel

Freepik/Racool_studio

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, peristiwa tersebut bermula saat Lutfi dan istrinya cekcok pada Minggu (28/8/2022) pukul 18.00 WIB di kediamannya. Lutfi mendapati istrinya sedang sibuk bermain, sedangkan anaknya tidak diurus.

Pada pukul 20.00 WIB, Lutfi bersama temannya mabuk di bengkel. Saat berada di rumah, dia melihat keadaan rumah berantakan dan marah-marah dalam keadaan masih mabuk.

“Pelaku memarahi anak pertama yang saat itu pelaku dalam kondisi mabuk dan mengancam anaknya untuk dibakar serta mengambil tinner,” terang Yogen.

Alhasil, Lutfi menyiramkan thinner kepada korban lalu menyalakan korek dan melemparkannya ke tubuh korban dan anaknya.

“Tubuh korban terbakar dan menyambar sebagian lengan anak korban,” ungkap Yogen.

Itulah beberapa fakta mengenai peristiwa pembakaran yang dilakukan oleh Lutfi kepada istrinya. Semoga pelaku mendapat hukuman yang setimpal, ya.

Editorial Team