Instagram.com/alyssadaguise
Berdasarkan penjelasan di atas disimpulkan bahwa seseorang yang tidak menganut Islam tidak bisa menjadi wali atau memiliki perwalian atas perempuan Islam.
Jika seorang perempuan Islam tidak memiliki papa atau urutan wali berikutnya yang memenuhi syarat, maka yang berhak ditunjuk menjadi wali nikah adalah pemerintah atau penguasa yang sah.
Dalam istilah populer disebut sebagai wali hakim. Bukan hakim dalam sebuah pengadilan, tetapi pemerintah atau penguasa yang dalam bahasa hadis disebut sebagai sultan.
Dalam konteks bernegara di Indonesia, yang tepat disebut dengan hakim adalah Presiden Republik Indonesia. Namun, peran itu bisa digantikan kepada Menteri Agama jika presiden sibuk dengan urusan kenegaraan.
Wewenang tersebut juga bisa diserahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Agama yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia.
Dalam sebagian besar praktiknya, Kepala Kantor Urusan Agama di level kecamatan yang biasanya langsung menangani kasus perempuan tanpa wali. Mereka yang bisa diposisikan sebagai wali hakim atau sultan secara legal dan syar'i.
Dengan demikian, pernikahan Alyssa Daguise dan Al Ghazali tetap bisa berjalan sesuai syariat Islam meskipun salah satu orangtua bukan beragama Islam. Salah satu caranya dengan menunjuk wali hakim sebagai wali nikah.