Perceraian atau perpisahan memang menjadi hal yang tak diinginkan terjadi pada setiap hubungan. Ada banyak faktor yang menyebabkan perceraian bisa terjadi.
Namun, khusus di Turki, negara ini telah menetapkan beberapa faktor penyebab perceraian yang dapat dikabulkan oleh mahkamah.
WNI yang menikah di Turki dapat mengajukan perceraian apabila faktornya masuk dalam penyebab perceraian di negara tersebut, lalu pastikan telah terverifikasi menikah di Turki.
Proses perceraian di salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini, menggunakan Undang-Undang Pasal 14 dari Hukum Swasta Internasional dan Prosedural yang berjumlah 5.718. UU ini diterapkan pada pasangan suami dan istri dalam kasus perceraian yang melibatkan unsur asing (WNI).
Selain itu, ada syarat dan prosedur yang harus dilengkapi apabila seorang WNI yang telah menikah di Turki ingin mengajukan perceraian. Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa syarat bercerai di Turki yang setidaknya minimal menikah satu tahun.
Mari disimak informasi lengkapnya!
