Pexels/Muhamad Faizal Awal
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa kuota nikah massal ini sangat terbatas hanya untuk 100 pasangan saja. Pendaftarannya pun dibuka sampai pekan ini.
"Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," katanya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Abu menjelaskan, nikah massal ini menyasar kalangan masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Kegiatan ini pun bertujuan memberi legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat resmi di KUA.
Menurutnya, pernikahan yang sah akan memberi perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
"Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar," ungkap Abu.
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan kabarnya juga akan mendapatkan paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas pun disediakan secara gratis.
"Kami berharap, kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi," tandasnya.