Pernikahan dianggap sebagai ikatan yang suci antara seorang istri dan suami. Namun, ada situasi ketika rumah tangga dihadapi dengan ujian yang serius dan istri bisa saja untuk menggugat cerai.
Dalam Islam, perceraian adalah sesuatu yang diperbolehkan tetapi sangat tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi tertentu. Ketika istri memutuskan untuk menggugat cerai suami, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Tujuannya agar proses tersebut sesuai dengan hukum Islam.
Apa saja syaratnya? Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi soal syarat istri menggugat cerai suami menurut Islam.
