Menjalani hubungan asmara hingga pada tahap pernikahan dapat dikatakan sebagai impian atau tujuan dari mayoritas masyarakat. Selain menikah sebagai salah satu bentuk ibadah, mengikat janji suci antara dua orang ini sangatlah sakral dalam kehidupan.
Setiap manusia tentunya ingin diberikan jodoh yang terbaik oleh Tuhan. Entah jodoh tersebut berasal dari lingkungan terdekat kita atau bahkan yang jauh di luar negeri sana.
Perlu diketahui bahwa pernikahan di Indonesia telah di atur oleh hukum yang berlaku. Berdasarkan pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batik antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga.
Selanjutnya pada Pasal 2 UU Perkawinan pun dikatakan bahwa:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan landasan hukum tersebut terbukti untuk seluruh keperluan pernikahan yang dilakukan di dalam atau di luar negara telah diatur oleh undang-undang. Maka dari itu, pernikahan yang dilaksanakan oleh seorang WNI dengan WNA di Indonesia perlu memenuhi syarat.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum seluruh syarat dan keperluan pernikahan antara WNA dan WNI di tanah air.
Yuk, diperhatikan dengan baik!
