Pernikahan dengan pasangan pilihanmu merupakan impian dari berbagai pasangan di muka bumi ini. Terkadang jodoh yang akan menjadi pendamping hidup kita nanti, bisa berasal dari mana saja.
Apabila kamu memiliki jodoh yang ternyata ditakdirkan untuk menikah, tetapi pasanganmu bukan berasal dari Indonesia dan akan melaksanakan pernikahan bukan di tanah air. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi di Indonesia.
Syarat-syarat ini harus dipenuhi dengan tujuan pernikahanmu nantinya dapat tercatat sah di Indonesia. Pernikahan yang diselenggarakan di luar negeri akan sah bilamana dilaksanakan menurut hukum yang berlaku di negara tersebut.
Hal ini disebut dengan asas lex loci celebratonis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU No.1 tahun 1974, yang mengatur untuk setiap perkawinan WNI di luar negeri akan beraku, jika berlaku hukum negara tersebut.
Berikut Popmama.com telah berangkum sejumlah syarat menikah dengan WNA di luar negeri.
Mari kita simak!
