Pada saat sekarang ini sudah banyak terjadi perkawinan yang tidak hanya terjadi antara sesama warga negara Indonesia dengan orang warga negara yang berasal dari negara lain. Perkawinan campuran di Indonesia memang sudah umum dilakukan.
Pelaksanaan perkawinan campuran dapat dilakukan apabila para pihak telah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 60 Ayat (1) UU 1 Tahun 1974.
Semenjak diaturnya UU No 1 Tahun 1974 aturan mengenai perkawinan campuran semakin kompleks. Pelaksanaan perkawinan campuran ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak terutama bagi pihak warga negara asing yang akan melangsungkan perkawinan dengan warga negara Indonesia.
Nah, untuk menegtahui lebih lanjut Popmama.com akan bagikan beberapa syarat perkawinan campuran di Indonesia secara lebih detail. Yuk disimak pembahasannya!
