Seperti tali yang putus, hubungan pernikahan suami istri juga bisa demikian jika suami sudah menjatuhkan talak. Jatuhnya sebuah talak pun tidak bisa sembarangan dan asal-asalan.
Hal ini dikarenakan sebuah talak dalam pernikahan harus memenuhi beberapa syarat dalam syariat Islam, serta ada beberapa rukun yang mesti dipatuhi.
Di antara beberapa syarat talak tersebut, ada beberapa perbedaan pandangan para ulama tentunya, namun perlu dibaca secara seksama.
Berikut Popmama.com sudah merangkum informasi terkait beberapa syarat sah dalam Islam saat suami menjatuhkan talak.
