Mengenali tanda-tanda pasangan yang berpotensi melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan langkah pertama untuk melindungi diri Mama dan orang yang dicintai.
Mengutip data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), terdapat 34.682 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, dengan rata-rata 95 perempuan menjadi korban setiap hari pada 2023.
Karena itu, KDRT bukanlah masalah yang bisa diabaikan, dan penting untuk mencari dukungan sejak awal. Dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, Mama bisa mencegah risiko dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan keluarga tersayang. Berikut ini 5 ciri pasangan yang berpotensi melakukan KDRT, disimak ya, Ma!
