يايها الذين امنوا اذا تداينتم بدين الى اجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا ياب كاتب ان يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيـا فان كان الذي عليه الحق سفيها او ضعيفا او لا يستطيع ان يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فان لم يكونا رجلين فرجل وامراتن ممن ترضون من الشهداء ان تضل احدىهما فتذكر احدىهما الاخرى ولا ياب الشهداء اذا ما دعوا ولا تسـموا ان تكتبوه صغيرا او كبيرا الى اجله ذلكم اقسط عند الله واقوم للشهادة وادنى الا ترتابوا الا ان تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح الا تكتبوها واشهدوا اذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد ە وان تفعلوا فانه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم ٢٨٢
Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al-Baqarah:282)
Terdapat situasi ketika istri mungkin terlibat langsung dalam utang suami, misalnya sebagai penjamin atau pihak yang turut serta dalam pengambilan utang. Dalam kasus seperti ini, istri memiliki tanggung jawab untuk membayar utang tersebut.
Jika istri terlibat sebagai penjamin atau pihak yang turut serta dalam pengambilan utang, maka ia memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, tanggung jawab utang bisa melibatkan istri secara langsung, tergantung pada peran dan keterlibatannya dalam proses pengambilan utang.
Dengan memahami hukum-hukum ini, kita dapat melihat bahwa dalam Islam, tanggung jawab utama membayar utang suami tidak serta merta jatuh pada istri kecuali ada keterlibatan langsung atau perjanjian yang mengikat. Prinsip-prinsip ini membantu menjaga keadilan dan memastikan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas kewajibannya sendiri.
Seperti itulah penjelasan untuk menjawab pertanyaan terkait "utang suami apakah tanggung jawab istri dalam Islam?". Semoga informasinya dapat bermanfaat untuk Mama seputar utang piutang, ya.