Apakah Masturbasi saat Puasa Bikin Batal? Simak Penjelasannya

Mengapa harus melakukan itu?

29 April 2020

Apakah Masturbasi saat Puasa Bikin Batal Simak Penjelasannya
healthline.com

Puasa merupakan sarana untuk menjaga dan mengontrol diri kita dari hawa nafsu. Memang terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kamu, arahnya memang lebih pada pengontrolan hawa nafsu ini.

Salah satunya yakni Istimna’ atau dalam bahasa sehari-hari kerap disebut dengan masturbasi atau onani? Pertanyaannya, masturbasi saat puasa apakah dapat membatalkan puasa?

Simak penjelasan yang telah Popmama.com rangkum di bawah ini mengenai hukum masturbasi saat puasa.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata:

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia sudah melakukan suatu yang haram. Puasanya memang tidak batal kecuali jika mani itu keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari adanya syahwat atau hawa nafsu.”

Penjelasan Lebih Detail Mengenai Masturbasi

Penjelasan Lebih Detail Mengenai Masturbasi
bustle.com

Masturbasi atau onani adalah rangsangan fisik yang dilakukan terhadap alat kelamin untuk menghasilkan perasaan nikmat sehingga mani dapat keluar secara paksa dengan cara disentuh atau digosok-gosok.

Nah, banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana jika perbuatan ini dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa?

Apakah masturbasi saat puasa membuat puasanya jadi batal? Mayoritas ulama mengatakan bahwa melakukan masturbasi atau onani dapat membatalkan puasa.

Berikut penjelasan hukum masturbasi saat puasa.

Editors' Pick

1. Berdasarkan sabda Rasul

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 7492).

Dari penjelasan tersebut, sudah dipastikan bahwa masturbasi atau onani adalah bagian dari syahwat.

2. Pernyataan Imam Nawawi

Kemudian ada lagi dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 322) yang berkata:

“Jika seseorang mencium atau melakukan penetrasi selain pada kemaluan sang istri dengan kemaluannya atau menyentuh istrinya dengan tangannya atau dengan cara semisal itu lalu keluar mani, maka batallah puasanya. Jika tidak, maka tidak batal puasanya.”

3. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata:

“Jika seseorang memaksa keluar mani dengan cara apa pun baik itu dengan tangannya, menggosok-gosok ke tanah atau dengan cara lainnya, lalu keluarlah air mani, maka puasanya akan batal." Demikian pendapat ulama madzhab, yaitu Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, beserta Ahmad.

4. Qiyas dan analogi yang membatalkan puasa

Juga ada qiyas atau analogi batalnya puasa karena muntah yang sengaja atau bekam hingga mengeluarkan darah. Dan dari keduanya dianggap melemahkan badan. Untuk muntah sendiri sudah pasti melemahkan badan karena badan menjadi kosong sehingga jadi cepat lapar dan kehausan.

Adapun keluarnya darah dalam proses bekam juga dianggap bisa melemahkan tubuh. Sama halnya saat kamu sedang masturbasi.

Oleh karenanya, saat keluarnya mani diperintahkan untuk mandi supaya kembali badan kembali fit. Itulah bentuk qiyas dengan bekam dan muntah.

Dari serangkaian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa masturbasi memang menyebabkan puasa batal dan pelakunnya harus meng-qada’, tanpa menunaikan kafaroh.

Itulah hukum masturbasi saat puasa. Semoga bahasan singkat tadi menambah pengetahuan kamu dan bisa menjalankan ibadah puasa sebaik-baiknya dengan meninggalkan hal-hal yang dilarang.

Baca juga:

The Latest