5 Tugas Penting Orangtua untuk Membangun Anak dengan Memenuhi Hak Anak

Orangtua harus memerhatikan hak anak yang berikut ini

21 Mei 2019

5 Tugas Penting Orangtua Membangun Anak Memenuhi Hak Anak
Pixabay/Nastya_gepp

Inti dari pengasuhan anak adalah membangun kelekatan anak kepada orangtuanya dan membuat keterikatan orangtua terhadap anak dengan memenuhi hak anak. Sebagian besar, anak hidup dengan orangtuanya, namun ada juga yang hidup dengan keluarga pengganti dan sebagian juga hidup dalam pengasuhan alternatif baik pengasuhan sementara ataupun permanen.

Menurut penjelasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), jika dilihat dari kondisi keberadaan anak, maka bisa dikelompokkan menjadi 9 lokasi yaitu:

  1. Anak tinggal dengan keluarga,
  2. keluarga pengganti,
  3. sekolah umum/keagamaan,
  4. sekolah berasrama/asrama anak,
  5. komunitas/lembaga masyarakat,
  6. panti anak,
  7. tempat penitipan sementara,
  8. layanan kesehatan,
  9. bahkan di unit penegak hukum.

Namun ternyata kondisi pengasuhan anak masih memprihatinkan. Tidak semua anak bisa bernasib beruntung.

1. Masih banyak anak yang dibesarkan di panti asuhan

1. Masih banyak anak dibesarkan panti asuhan
happyfamilies.com.au

Menurut Data Susenas Tahun 2015 Provinsi dengan Balita mendapatkan Pola Pengasuhan yang Tidak Layak angkanya di bawah 10 persen, dan berdasarkan penelitian Yayasan Sayang Tunas Cilik Tahun 2005 ada sekitar 500 ribu anak berada di panti asuhan. Hal lain ditemukan juga antara lain dibuang, diadopsi, terjebak dalam pekerja anak, menjadi korban kekerasan dan korban trafficking.

“Masih banyak anak mengalami pengasuhan yang tidak optimal dari para orangtua atau para pengasuh yang seharusnya berkewajiban dan bertanggung jawab mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, menumbuhkembangkan bakat sesuai minat, mencegah perkawinan di usia anak, bahkan memberikan pendidikan karakter. Hal tersebut sesuai dengan perintah Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Lenny N. Rosalin pada 17 Mei 2019 di Jakarta.

2. Tugas penting orangtua terhadap anaknya

2. Tugas penting orangtua terhadap anaknya
care.com

Adapun 5 tugas penting orangtua untuk sang Anak tercinta adalah sebagai berikut:

  • Mengasuh, memelihara, mendidik

Tiga hal ini sangatlah berkaitan, orangtua harus punya kemampuan untuk mengasuh, memelihara dan mendidik anak. Mengasuh dengan penuh kasih sayang, memelihara dengan mememenuhi kebutuhan gizi, sandang, pangan, papan anak dengan layak, serta mendidik anak dengan menyekolahkan anak sesuai usianya.

  • Melindungi

Tugas penting orangtua terhadap anaknya termasuk melindungi si Kecil dari marabahaya. Dengan segala pengalaman orangtua, maka ia tahu mana hal yang baik dan buruk. Inilah yang disampaikan kepada anak.

Anak perlu pendampingan bagaimana cara melindungi dirinya saat tidak ditemani dengan orangtua, cara bergaul yang baik agar bisa diterima dengan teman-teman di lingkungannya, mengajarkan sikap terpuji agar bisa diterima dalam kehidupan sosialnya.

  • Menumbuhkembangkan bakat anak

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, mereka juga bebas memilih pengembangan minat dan bakat sesuai kemampuan masing-masing.

Mencegah perkawinan di usia anak

Di Indonesia pernikahan anak masih terjadi, terutama di daerah-daerah selain kota besar. Orangtua seperti kurang memerhatikan bahwa ada banyak dampak negatif jika pernikahan anak dibiarkan terjadi.

Anak yang belum matang psikologisnya bisa terguncang dengan kondisi pernikahan. Desakan kebutuhan ekonomi juga bisa membuat kondisi mental dan fisik anak menjadi rapuh, bahkan mereka kehilangan masa kecilnya.

  • Memberikan pendidikan karakter

Kepribadian yang baik dalam diri anak, tidak dimiliki seorang anak secara tiba-tiba. Perlu ada pendidikan karakter, baik dari orangtua, pengasuh selain orangtua, guru, bahkan setiap orang yang ia temui. Sebab pelajaran kehidupan juga bisa menjadi pendidikan karakter bagi anak.

3. Mendidik anak harus komperhensif

3. Mendidik anak harus komperhensif
Unsplash/rahmani kresna

“Diperlukan Road Map Pengasuhan Anak yang harus dibangun karena masih banyaknya kesenjangan yang terjadi. Road Map tersebut dimulai dari adanya bingkai nasional program dukungan pada keluarga dan parenting di beberapa kementerian/lembaga, termasuk cakupan program dan layanan yang meliputi 34 provinsi dan 517 kabupaten/kota, peningkatan kapasitas sumber daya terlatih, penerapan hukum terkait keterpisahan anak, pencabutan kuasa asuh, perebutan kuasa asuh, membangun regulasi operasional, penerapan sistem  pengasuhan anak, membangun standar layanan pengasuhan di lembaga pengasuhan alternatif, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi,” ujar perwakilan dari Yayasan Sayang Tunas Cilik, Tata Sudrajat.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi menambahkan bahwa Kemen PPPA sebagai kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan perlindungan anak telah mendapatkan mandat pengasuhan anak sejak 2016.

KPPPA  telah melakukan koordinasi dengan 12 kementerian/lembaga terkait pengasuhan anak dan harus segera menyusun Road Map Pengasuhan Anak yang sinergi pelaksanaanya terintegrasi dengan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak, sehingga tertuang dalam program nasional di RPJMN 2020-2024 maupun RKP Tahunan.

“Ke depan, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan pengasuhan anak yang masih belum banyak diatur dalam regulasi nasional yang komprehensif dan terukur, baik dalam regulasi operasional setingkat menteri atau dalam Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak. Hal tersebut dilakukan demi mengantarkan anak Indonesia dijamin dalam pengasuhan yang optimal berbasis hak anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” tutup Lenny.

Baca juga:

The Latest