Ilustrasi - Freepik/Rawpixel.com
Setelah viral di media sosial, Polres Metro Depok kemudian mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan sudah berstatus tersangka.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan bahwa salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice. Akan tetapi, saat proses tersebut dijalankan, pihak istri tidak hadir.
"Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," terang Yogen.
Terkait dengan penahanan, Yogen menjelaskan bahwa sang suami tak bisa ditahan karena kondisi kesehatan. Yogen bahkan menyebut suami tersebut harus menjalani operasi atas luka yang diderita pada area kelaminnya.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," terangnya.
Sementara untuk sang istri, Yogen menjelaskan bahwa istri tersebut tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.
Demikianlah rangkuman kronologi lengkap mengenai kabar seorang istri korban KDRT malah dijadikan tersangka dan ditahan. Kini, mata publik tengah tertuju pada kasus ini setelah menjadi viral di media sosial.
Kejadian KDRT merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa lagi didiamkan begitu saja. Kejadian ini bahkan bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun.
Oleh karena itu, jika kamu melihat atau menjadi korban KDRT, segera laporkan kejadian tersebut melalui Call Center SAPA 129 yang bisa diakses melalui hotline 021-129 atau WhatsApp di nomor 08111-129-129.