Ma, Ketahui Hak Ibu Hamil dan Menyusui di Tempat Kerja

Sudahkah Mama mengetahui hak ibu hamil dan menyusui di tempat kerja?

13 April 2019

Ma, Ketahui Hak Ibu Hamil Menyusui Tempat Kerja
sheknows.com

Mama pasti menyadari bahwa kodrat sebagai seorang ibu untuk hamil, melahirkan, dan menyusui harus dijalani sepenuh hati. Namun, bekerja bukan jadi halangan bagi Mama untuk tidak menunaikan kodrat tersebut.

Dunia juga mendukung seorang ibu bekerja untuk tetap bisa menjalani kehamilan dengan menyenangkan hingga tiba waktunya melahirkan. Demikian pula hak-hak Mama sebagai ibu menyusui di tempat kerja.

Pemerintah Indonesia sendiri juga telah menerbitkan berbagai peraturan ketenagakerjaan terkait hak ibu hamil dan menyusui.

Artinya, pemerintah mendukung ibu bekerja dalam menunaikan tugasnya sebagai seorang ibu, sekaligus tetap bisa beraktualisasi diri lewat tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Lalu, sudahkah Mama tahu persis apa saja hak ibu hamil dan menyusui di tempat kerja? Jika belum, Popmama.com merangkumnya dari berbagai sumber berikut ini.

1. Cuti melahirkan

1. Cuti melahirkan
Freepik/freepic.dillera

Mama tentu tahu bahwa setiap ibu hamil berhak atas cuti melahirkan. Pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 telah mengatur kebijakan khusus bagi pekerja yang sedang hamil. Dalam pasal 82, tercantum bahwa pekerja perempuan yang tengah hamil berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Pada praktiknya, kebijakan perusahaan menerapkan secara beragam. Kadang banyak pula Mama yang merasa lebih nyaman mengambil waktu cuti dekat hari perkiraan lahir agar bisa lebih lama di rumah bersama bayi. Ada pula perusahaan yang memberikan cuti tambahan di luar tanggungan jika Mama ingin memastikan bayi memperoleh ASI eksklusif.

Maka, berkonsultasi dengan bagian HRD kantor sebelum mengajukan cuti perlu ya, Ma. Supaya Mama juga bisa cuti melahirkan dengan tenang dan fokus mengasuh si Kecil pada bulan-bulan awal kelahirannya.

Editors' Pick

2. Cuti keguguran

2. Cuti keguguran
Freepik/Dragana_Gordic

Mama mengalami keguguran? Ternyata, ada ketentuan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Jatah cuti keguguran adalah 1,5 bulan, disertai surat keterangan dari dokter. Meski demikian, ini kembali pada kebijakan perusahaan tempat Mama bekerja.

3. Pemberian upah kerja

3. Pemberian upah kerja
IDNMedia.com/ayowiraswasta.com

Meski Mama mengajukan cuti melahirkan, perusahaan tetap wajib membayar gaji Mama. Apabila ada komponen gaji yang terpengaruh, kemungkinan tunjangan (misalnya transportasi atau makan) tidak diberikan karena biasanya bergantung pada kehadiran pekerja.

Namun, gaji pokok tetap Mama peroleh sesuai hak sebagai karyawan.

4. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

4. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Freepik

UU Ketenagakerjaan juga mengatur ketentuan bahwa perusahaan tidak bisa memberlakukan PHK pada pekerja perempuan yang sedang menikah, hamil, dan melahirkan. Jadi, seandainya Mama mengalami hal ini, Mama bisa mengajukan keberatan karena keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

5. Hak ibu menyusui di tempat kerja

5. Hak ibu menyusui tempat kerja
lelong.com.my

Pemerintah  Indonesia telah mengadopsi ketentuan mengenai hal ibu menyusui di tempat kerja melalui UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pada pasal 83. Dinyatakan bahwa pekerja perempuan yang masih menyusui anaknya harus diberi kesempatan untuk menyusui selama jam kerja.

Lebih lanjut, dalam UU Kesehatan No. 39 Tahun 2009 pasal 128, selama pemberian ASI eksklusif (6 bulan), keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh. Caranya dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus di tempat kerja maupun sarana publik.

Lewat Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Kesehatan No. 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan  1177/MENKES/PB/XII/2008 mengenai Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja, perusahaan diimbau untuk memberi hak ibu menyusui di tempat kerja.

Wujud dukungan perusahaan berupa fasilitas ibu bekerja memberikan atau memerah ASI selama waktu kerja dan menyimpan ASI perah di tempat yang tepat. Namun, karena peraturan bersama ini baru bersifat imbauan, maka perusahaan yang tidak menyediakan ruang laktasi atau pojok ASI tidak bisa dikenakan sanksi.

Nah, sekarang Mama sudah tahu kan apa saja hak ibu hamil dan menyusui di tempat kerja. Mama punya pegangan atau aturan hukum yang kuat jika lingkungan kerja tidak mendukung. Jadi, Mama pun bisa melakukan pendekatan dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesehatan ibu hamil dan pentingnya ASI pada manajemen perusahaan.

The Latest