Menyusui adalah proses pemberian ASI (Air Susu Ibu) yang dilakukan secara alami oleh Ibu ke bayi.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merekomendasikan pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan dan ASI lanjutan secara optimal hingga bayi berusia 2 tahun. Di mana berdasarkan PP Nomor 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, disebutkan bahwa proses menyusui dilakukan untuk mendukung Ibu menyusui dalam memenuhi hak bayi.
Karena itu, demi memenuhi kebutuhan nutrisi bayi, seorang Ibu bisa menyusui di mana saja dan kapan saja. Termasuk saat sedang menjalanin masa tahanan sebagai warga binaan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Namun tentunya, ada beberapa aturan yang perlu diketahui dan tiaati, terkait menyusui di dalam Lapas.
Apa saja aturan menyusui di dalam Lapas yang perlu diketahui? Berikut Popmama.com berikan informasi selengkapnya untuk Mama.
