Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Ibu menyusui bayi
Freepik

Intinya sih...

  • Donor ASI adalah jalan keluar untuk masalah bayi baru lahir dan menyusu.

  • Aturan donor ASI telah diatur dalam PP UU kesehatan.

  • Anak bisa mendapatkan donor ASI dari ibu dengan ASI berlebih sesuai aturan UU Kesehatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semua tentang ibu menyusui sudah banyak tertuang aturannya dalam PP UU kesehatan. Salah satunya adalah tentang donor ASI. 

Saat ini, donor ASI menjadi jalan keluar bagi beberapa masalah yang terkait dengan bayi yang baru lahir dan bayi yang masih menyusu. Dengan beberapa pertimbangan, seorang anak bisa mendapatkan donor ASI dari ibu yang memiliki ASI dalam jumlah banyak atau berlebih. 

Namun seperti apa aturannya kalau menurut UU Kesehatan? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Peraturan tentang ASI eksklusif

Freepik

Dari PP no. 28 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksana UU Kesehatan disebutkan dalam Pasal 24 bahwa: 

  1. Setiap bayi berhak memperoleh ASI eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 bulan, kecuali atas indikasi medis. 
    Pemberian ASI dilanjutkan sampai usia 2 tahun, disertai pemberian makanan pendamping. 

  2. Selain atas dasar indikasi medis, pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk kondisi ibu tidak ada atau ibu terpisah dari bayi. 

  3. Indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. 

  4. Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat tenaga medis, penentuan indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Syarat bayi mendapatkan donor ASI

Freepik

Di PP yang sama, ada Pasal 27 yang membahas tentang donor ASI. Pasal 27 butir 1 berbunyi: 

Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, bayi dapat diberikan ASI dari donor.

Jadi, prioritas pemberian donor ASI adalah untuk: 

  • Ibu yang tidak bisa menyusui karena indikasi medis.

  • Bayi yang tidak memiliki ibu. 

  • Bayi yang terpisah dengan ibunya. 

Jangan salah prioritas lagi, ya!


3. Syarat pemberian ASI dari donor

Freepik

Di butir kedua, dijelaskan secara lengkap mengenai pemberian ASI dari donor, yang berbunyi: 

Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan: 

  • Permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan. 

  • Identitas, agama, dan alamat donor air susu ibu diketahui dengan jelas oleh ibu atau keluarga dari bayi penerima air susu ibu. 

  • persetujuan donor air susu ibu setelah mengetahui identitas bayi yang diberi air susu ibu. 

  • Donor air susu ibu dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis. 

  • Air susu ibu dari donor tidak diperjualbelikan. 

4. Pemberian donor ASI berdasarkan norma

Freepik

Di butir 3, disebutkan mengenai norma dalam pemberian donor ASI. Bunyinya adalah: 

Pemberian air susu ibu dari donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan air susu ibu. 

Cukup jelas, ya!

5. PP tentang penggunaan formula

Freepik

Setidaknya ada 4 pasal yang membahas tentang penggunaan susu formula bayi bayi yang masih menyusu. Pertama, ada Pasal 29 dan Pasal 30 yang berbunyi: 

Dalam hal pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan ASI dari donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dimungkinkan, bayi dapat diberikan susu formula bayi dan tenaga medis serta tenaga kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi. 

Lalu, disebutkan juga di pasal 41 yang berbunyi: 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya diatur dengan Peraturan Menteri. 

Kemudian, ada juga peraturan dai Pasal 42.1 yang berbunyi: 

Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 (memberikan peragaan dan penjelasan) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: 

  • Teguran lisan

  • Teguran tertulis, dan/atau

  • Pencabutan izin

Jadi, banyak jalan yang bisa dilakukan untuk memberikan kebutuhan ASI untuk si Kecil sebelum akhirnya memilih untuk formula. Selain itu, ada syarat tersendiri juga untuk Mama yang ingin memilih jalur donor ASI. 

Semoga informasinya bermanfaat, ya!

Editorial Team