Setidaknya ada 4 pasal yang membahas tentang penggunaan susu formula bayi bayi yang masih menyusu. Pertama, ada Pasal 29 dan Pasal 30 yang berbunyi:
Dalam hal pemberian ASI eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan ASI dari donor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tidak dimungkinkan, bayi dapat diberikan susu formula bayi dan tenaga medis serta tenaga kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi.
Lalu, disebutkan juga di pasal 41 yang berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Kemudian, ada juga peraturan dai Pasal 42.1 yang berbunyi:
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 (memberikan peragaan dan penjelasan) dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
Jadi, banyak jalan yang bisa dilakukan untuk memberikan kebutuhan ASI untuk si Kecil sebelum akhirnya memilih untuk formula. Selain itu, ada syarat tersendiri juga untuk Mama yang ingin memilih jalur donor ASI.
Semoga informasinya bermanfaat, ya!