Jepang mungkin jadi negara impian para Papa yang sedang menantikan buah hati. Di sana, karyawan laki-laki bisa mendapat cuti hingga 1 tahun dan tetap digaji oleh perusahaan.
Peraturan di Jepang cukup longgar bagi ayah yang memiliki anak baru lahir. Menurut peraturan negara, karyawan laki-laki boleh mengambil cuti hingga maksimal 1 tahun saat sang istri melahirkan.
Tentu, hal ini menarik perhatian banyak orang. Nah, seperti apa detil peraturannya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
