Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
ilustrasi seorang ayah work from home (pexels.com/Lisa from Pexels)
ilustrasi seorang ayah work from home (pexels.com/Lisa from Pexels)

Intinya sih...

  • Jepang memperbolehkan ayah untuk cuti hingga 1 tahun saat istri melahirkan.

  • Karyawan laki-laki tetap digaji oleh perusahaan selama cuti tersebut.

  • Peraturan ini menarik perhatian banyak orang dan menjadi impian bagi para calon ayah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jepang mungkin jadi negara impian para Papa yang sedang menantikan buah hati. Di sana, karyawan laki-laki bisa mendapat cuti hingga 1 tahun dan tetap digaji oleh perusahaan. 

Peraturan di Jepang cukup longgar bagi ayah yang memiliki anak baru lahir. Menurut peraturan negara, karyawan laki-laki boleh mengambil cuti hingga maksimal 1 tahun saat sang istri melahirkan. 

Tentu, hal ini menarik perhatian banyak orang. Nah, seperti apa detil peraturannya? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama. 

1. Peraturan cuti untuk karyawan laki-laki

ilustrasi seorang ayah work from home (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Di Jepang, terdapat 2 jenis cuti melahirkan untuk para Papa yaitu cuti melahirkan dan cuti mengasuh anak. Pada cuti melahirkan untuk Papa, orangtua baru diperbolehkan mengambil cuti selama 4-8 minggu setelah anak lahir. Selama cuti, mereka tetap mendapat cuti sebesar 67% dari total keseluruhan gaji, dengan gaji maksimal 15.190 yen per hari. 

Sedangkan cuti mengasuh anak diperbolehkan untuk diambil sampai ulang tahun pertama si Kecil. Ayah bisa mendapatkan 67% gaji dari total gaji keseluruhan sampai 180 hari pertama dan mendapat 50% gaji setelah 180 hari cuti. 

2. Siapa saja yang bisa ambil cutinya?

ilustrasi ayah dan anak sedang membaca buku (pexels.com/nappy)

Cuti melahirkan untuk ayah didesain untuk mereka yang bekerja sebagai karyawan. Meski begitu, cuti ini juga berlaku untuk para pekerja kontrak. Mereka yang punya anak tidak boleh dipecat hingga anaknya berumur 8 bulan untuk cuti melahirkan, dan 18 bulan untuk cuti mengasuh anak. 

Mereka yang bisa mengambil cuti melahirkan adalah: 

  • Karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama. 

  • Pekerja yang lebih dari 2 hari per minggu. 

  • Pekerja yang tidak boleh resign pasca cuti melahirkan selesai. 

3. Durasi cuti yang beda untuk suami dan istri yang sama-sama bekerja

ilustrasi ayah dan anak (pexels.com/MART PRODUCTION)

Seperti dikatakan sebelumnya, cuti mengasuh anak diperbolehkan sampai sang anak berulang tahun yang pertama. Sedangkan peraturan untuk Papa dan Mama yang bekerja akan beda lagi. 

Mereka yang sama-sama bekerja, salah satunya diperbolehkan mengambil cuti hingga anaknya berumur 14 bulan, dengan durasi maksimum hingga 18 bulan pasca melahirkan. 

Jika tidak bisa mendapatkan daycare setelah anak berumur 1 tahun (padahal kedua orangtuanya harus bekerja), maka cuti mengasuh anak bisa dilanjutkan sampai si Kecil berumur 24 bulan, dengan gaji yang tetap dibayar. 

4. Fakta di lapangan

ilustrasi siluet ayah dan anak (pexels.com/Josh Willink)

Meski diberikan keleluasaan seperti ini, namun tidak banyak ayah yang benar-benar memanfaatkan cuti melahirkan, kalau tidak ada masalah pada anaknya. Menurut data dari pemerintah Jepang, hanya ada 17,13% ayah yang mengambil cuti melahirkan di tahun 2022. Sedangkan yang paling banyak mengambil cuti melahirkan adalah para ibu. 

Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh kekerasan yang didapat para karyawan yang mengambil cuti tersebut. Tak sedikit dari mereka yang diminta berhenti atau cuti tanpa dibayar saat hendak mengambil hak cuti tersebut. 

Pemerintah Jepang juga tidak tinggal diam. Mereka melakukan beberapa kali perubahan untuk menyempurnakan aturan mengenai cuti melahirkan tersebut. Selain membuat peraturan, pemerintah Jepang juga menyarankan para Papa dan Mama baru untuk menggunakan hak cuti mereka. 

Nah para Papa, berencana mencari kerja di Jepang? 

Editorial Team