Jampersal, Program Melahirkan Gratis dari Pemerintah
Program Jampersal bentuk upaya memfasilitasi ibu hamil, nifas, dan melahirkan tanpa memikirkan biaya
16 Agustus 2022

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada 12 Juli 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani program layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan atau Jampersal.
Program Jampersal merupakan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Layanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.
Program Jampersal berlaku mulai 12 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022. Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut ibu hamil, melahirkan, dan nifas dapat memperoleh pelayanan kesehatan lebih optimal tanpa memikirkan biaya.
Sudah menjadi rahasia umum, sebagian masyarakat Indonesia masih berpenghasilan rendah sehingga lebih mementingkan perut daripada kesehatan.
Berikut Popmama.com sajikan informasi terkait serba-serbi Jampersal, program melahirkan gratis dari Pemerintah.
Syarat-Syarat Penerima Program Jampersal
Program melahirkan gratis dari pemerintah hanya diperuntukkan untuk untuk masyarakat yang mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan syarat-syarat penerima Jampersal, antara lain:
- Ibu hamil, bersalin, dan nifas.
- Termasuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
- Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal,
- Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Editors' Pick
Dokumen yang Diperlukan untuk Mendapatkan Program Jampersal
Apabila telah memenuhi syarat-syarat di atas, selanjutnya kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
- Apabila risiko kehamilan tinggi diperlukan Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat
- Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Hasil Cek Laboratorium
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)