Jampersal, Program Melahirkan Gratis dari Pemerintah

Program Jampersal bentuk upaya memfasilitasi ibu hamil, nifas, dan melahirkan tanpa memikirkan biaya

16 Agustus 2022

Jampersal, Program Melahirkan Gratis dari Pemerintah
Freepik/user18526052

Pada 12 Juli 2022, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani program layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan atau Jampersal.

Program Jampersal merupakan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Layanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.

Program Jampersal berlaku mulai 12 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022. Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut ibu hamil, melahirkan, dan nifas dapat memperoleh pelayanan kesehatan lebih optimal tanpa memikirkan biaya.

Sudah menjadi rahasia umum, sebagian masyarakat Indonesia masih berpenghasilan rendah sehingga lebih mementingkan perut daripada kesehatan.

Berikut Popmama.com sajikan informasi terkait serba-serbi Jampersal, program melahirkan gratis dari Pemerintah.

Syarat-Syarat Penerima Program Jampersal

Syarat-Syarat Penerima Program Jampersal
Pexels/Kelly

Program melahirkan gratis dari pemerintah hanya diperuntukkan untuk untuk masyarakat yang mampu memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan syarat-syarat penerima Jampersal, antara lain:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas.
  2. Termasuk kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk).
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal,
  5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Editors' Pick

Dokumen yang Diperlukan untuk Mendapatkan Program Jampersal

Dokumen Diperlukan Mendapatkan Program Jampersal
Freepik/pressfoto

Apabila telah memenuhi syarat-syarat di atas, selanjutnya kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut meliputi:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
  3. Apabila risiko kehamilan tinggi diperlukan Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat
  4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. Fotokopi Hasil Cek Laboratorium
  8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Prosedur Pengajuan Program Jampersal

Prosedur Pengajuan Program Jampersal
Pexels/Sewupari Studio

Dikutip dari SIPP Menpan, terdapat lima prosedur yang harus dilalui untuk memperoleh program Jampersal dari pemerintah. Tahapan-tahapannya meliputi:

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit/PMB Rujukan Jampersal
  4. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal
  5. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon

Kriteria Fakir Miskin Menurut UU No.13 Tahun 2011

Kriteria Fakir Miskin Menurut UU No.13 Tahun 2011
Pexels/Hitesh Choudhary

Fakir miskin merupakan salah satu syarat seseorang dapat mengakses program Jampersal. Artinya jika kamu tidak tergolong kriteria tersebut maka tidak diperkenankan untuk memperoleh program melahirkan gratis ini.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 dijelaskan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Itulah ulasan Popmama.com mengenai Jampersal, program melahirkan gratis dari pemerintah. Dengan adanya program Jampersal semoga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi saat melahirkan lantaran akan ditangani oleh praktisi kesehatan yang tepat.

 

Baca Juga:

 

The Latest