Paternity leave atau cuti ayah adalah hak yang diberikan kepada karyawan laki-laki untuk mendampingi istri saat melahirkan dan merawat bayi baru lahir. Di Indonesia, hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan cuti selama dua hari bagi karyawan laki-laki untuk menemani istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.
Meskipun durasi cuti yang diatur oleh undang-undang relatif singkat, beberapa perusahaan memberikan kebijakan yang lebih fleksibel dengan menambah jumlah hari cuti bagi karyawan laki-laki. Oleh karena itu, penting bagi calon Papa untuk memahami kebijakan perusahaan terkait paternity leave dan prosedur pengajuannya.
Berikut, Popmama.com telah merangkum 7 cara mengajukan paternity leave atau cuti ayah. Yuk, simak penjelasannya!
