Selain perempuan yang mendapatkan cuti 6 bulan, Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) juga mengusulkan untuk memberikan hak cuti bagi suami. Apa alasannya?
Dari RUU tersebut, suami berhak cuti dan mendampingi istrinya melahirkan paling tidak selama lebih dari satu bulan.
Tapi, apakah RUU tersebut bisa disahkan bagi suami yang hendak cuti dan mendampingi istri yang melahirkan?
Terkait hal tersebut, berikut Popmama.com rangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
