Di luar negeri, cuti ayah yang baru saja memiliki buah hati tidak mendapat terlalu banyak perhatian. Setidaknya, ada 45% responden yang mengatakan kalau tidak ada cuti melahirkan untuk ayah di tempatnya bekerja. Sedangkan hanya 4% responden yang memberikan cuti melahirkan untuk ayah selama lebih dari 1 bulan.
Cuti melahirkan untuk ayah diatur dalam UU Ciptakerja dan UU Ketenagakerjaan kepada pekerja laki-laki dan perempuan.
Vivi menguraikan, para pekerja dalam survei ini mengusulkan cuti ayah setidaknya selama 1 bulan (39% responden).
"Dan umumnya, responden setuju bila ayah ataupun ibu, keduanya sama-sama memiliki hak untuk cuti melahirkan karena keduanya memiliki peranan yang sama pentingnya dalam perawatan anak serta mendukung kesejahteraan ibu dan bayi," tuturnya dalam rilis.
Sebanyak 41% responden mengatakan kalau durasi cuti ayah untuk melahirkan yang tepat adalah selama 3-5 hari kerja.
Tak bisa dipungkiri, regulasi di tempat bekerja akan berpengaruh pada ritme keseharian, termasuk untuk anak. Jadi, wajar saja kalau ini jadi pertimbangan penting.