Meski begitu, jika Mama memutuskan memberikan donor atau menerima donor ASI pastikan Mama mengetahui konsekuensinya yakni terkait dengan hubungan mahram.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas R.A, Rasulullah SAW bersabda bahwa satu persusuan bisa menyebabkan hubungan mahram.
"Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab"
Dikutip dari website MUI, saat ini memberikan ASI untuk bayi dilakukan dan diperoleh dengan alternatif dari ASI para donor. Maka pada dasarnya, dalam Kaidah Syariah, hal itu diperbolehkan. Sedangkan masalah kemahramannya, maka itu masuk ke dalam Ranah Khilafiyah, atau ada perbedaan pendapat.
Ada beberapa ulama yang berpendapat ketika seorang bayi mendapat donor ASI dari orang lain maka langsung menjadi mahram. Sementara, pendapat lainnya perlu ada takaran tertentu yakni lima kali menyusui atau persusuan, di mana ketentuan itu ada hingga Nabi Muhammad SAW meninggal.
Fatwa MUI nomor 28 tahun 2013 menyebut mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla' (persusuan) jika:
- Usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.
- Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.
- Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan.
- Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.
- ASI yang dikonsumsi anak tersebut mengenyangkan.
Itulah tadi informasi mengenai hukum donor ASI dalam Islam yang perlu diketahui. Jika Mama membutuhkan donor ASI maka bisa melakukannya melalui bank ASI atau mencari pendonor yang sesuai dengan syarat-syarat di atas ya, Ma.