Bayi yang baru dilahirkan tanggal 31 Maret 2020 ini terpaksa dinyatakan sebagai PDP (Pasien Dalam Pengawasan), setelah ibunya meninggal. Belakangan diketahui bahwa ibunya tersebut positif terpapar virus corona.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal, menyatakan bahwa 4 hari setelah melahirkan, pasien diperbolehkan pulang karena sudah dinyatakan sembuh. Tetapi sehari kemudian, pasien kembali karena mengalami sesak napas.
Selanjutnya, pasien dirujuk ke RSUD Sayang, karena ruang isolasi penuh, lalu pasien dirujuk ke RS Cimacan. Sayangnya, sehari kemudian pasien meninggal dunia. Namun pihak RS telah mengambil sampel dahak dan beberapa hari yang lalu hasilnya sudah keluar dan pasien dinyatakan positif Covid-19.
Dengan keluarnya hasil tersebut, bayi laki-lakinya kemudian dinyatakan sebagai PDP. Lalu mungkinkah sang bayi tertular virus corona saat proses persalinan? Atau apakah ASI dapat menularkan virus corona?
Berikut ini Popmama.com berhasil merangkum jawabannya untuk Mama semua.
