Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popmama lainnya di IDN App
Ibu Menyusui Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?
Unsplash/The Honest Company
  • Ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan jika khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya, sesuai ketentuan dalam Al Quran surat Al Baqarah Ayat 184.
  • Mereka wajib mengganti puasa (qadha) di luar Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan, kecuali bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk melakukannya.
  • Jika tidak mampu qadha, ibu menyusui dapat membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin atau setara nilai 1,5 kg beras per hari yang ditinggalkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban setiap umat Islam. Momen puasa di bulan Ramadan selalu dinantikan karena semua umat Islam akan berlomba-lomba berbuat kebaikan, menahan hawa nafsu, dan menjadi salah satu cara untuk mengatur pola makan. 

Namun, ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Mereka adalah orang-orang yang menderita sakit, musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui. Golongan tersebut diperbolehkan tidak berpuasa karena dikhawatirkan membahayakan kesehatannya. 

Meski tak berpuasa, golongan tersebut wajib qadha puasa yang artinya mengganti puasa di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah.

Lantas, apa ketentuan mengganti puasa bagi ibu menyusui?

Apakah ibu menyusui qadha puasa atau bayar fidyah? Berikut penjelasannya yang dirangkum Popmama.com. 

Alasan Ibu Menyusui Tidak Puasa

Freepik

Telah disinggung sebelumnya bahwa Allah memperbolehkan sejumlah golongan untuk tidak berpuasa karena takut mengganggu kesehatan mereka. Contohnya adalah ibu menyusui. Ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila puasa bisa mengganggu kesehatan dirinya. 

Kemudian, ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir akan kesehatan bayinya. Terakhir, ibu menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya. 

 

Kapan Ibu Menyusui Boleh Qadha Puasa?

Freepik

Dalam Al Quran surat Al Baqarah Ayat 184 disebutkan bahwa orang sakit yang tidak berpuasa di bulan Ramadan boleh qadha puasa. Artinya, mereka diperbolehkan mengganti puasa sesuai hari yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadan. 

Misalnya, Mama tidak berpuasa selama tujuh hari selama bulan Ramadan, maka Mama harus mengganti utang tujuh hari puasa itu di luar bulan Ramadan. 

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," bunyi surat Al Baqarah Ayat 184.

 

Kapan Ibu Menyusui Boleh Membayar Fidyah?

Pixabay/SpencerWing

Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Ibu menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadan boleh mengganti puasanya dengan membayar fidyah atau memberi makan makan orang miskin. 

Ketentuan membayar fidyah juga tercantum dalam Al Quran surat Al Baqarah Ayat 184. Dalam ayat tersebut disebutkan, ibu menyusui diperbolehkan membayar fidyah apabila tidak kuat untuk mengganti puasa di luar bulan Ramadan karena khawatir membahayakan kesehatan dirinya dan/atau bayinya. 

Indikator tentang puasa yang membahayakan ibu menyusui dan/atau bayi harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke dokter. 

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," lanjutan surat Al Baqarah Ayat 184.

Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar

Pixabay/ImageParty

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, menurut Imam Malik dan Imam AS-Syafii, besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh ibu menyusui adalah satu mud gandum atau sekitar 0,75 kg. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah dua mud gandum atau sekitar 1,5 kg. 

Aturan yang ditetapkan oleh ulama Hanafiyah biasanya digunakan untuk membayar fidyah berupa beras. Misalnya, Mama tidak puasa 30 hari selama Ramadan, maka Mama harus membayar fidyah berupa beras sebanyak 30 takaran dengan masing-masing beratnya 1,5 kg. 

Fidyah Boleh Dibayarkan dalam Bentuk Uang

Ilustrasi - Freepik/wirestock

Ulama Hanafiyah juga memperbolehkan untuk membayar fidyah dalam bentuk uang. Jumlah uang yang dibayarkan harus sesuai dengan takaran yang berlaku untuk 1,5 kg beras yang telah dikonversi menjadi rupiah. 

ibu menyusui qadha puasa atau bayar fidyah? Itulah aturan mengganti puasa bagi ibu menyusui. Sebelum memutuskan untuk qadha puasa atau membayar fidyah, Mama sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu kondisi kesehatan diri sendiri dan bayi kepada dokter. 

FAQ Seputar Ibu Menyusui Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

Apakah orang yang nifas wajib mengqadha puasa?

Ya, wanita yang nifas wajib mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan, sama seperti wanita haid, berdasarkan kesepakatan ulama, dengan menggantinya di hari lain setelah suci dan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Kewajiban ini merujuk pada dalil Al-Qur'an dan hadis, di mana mereka dilarang berpuasa namun diperintahkan untuk mengqadha (mengganti) puasa, bukan shalat.

Apakah boleh mengqadha puasa tanpa membayar fidyah?

Boleh, bahkan wajib mengqadha (mengganti) puasa tanpa fidyah jika meninggalkan puasa karena uzur syar'i yang sementara seperti sakit atau musafir, dan tetap memiliki kemampuan untuk menggantinya di hari lain; fidyah hanya berlaku untuk kondisi tertentu seperti orang tua renta atau sakit permanen yang tidak mampu lagi berpuasa, atau bagi yang lalai menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya (menurut sebagian ulama), jadi jika Anda bisa qadha, utamakan itu.

Apa perbedaan dari membayar fidyah dan mengqadha puasa?

Qada adalah mengganti puasa dengan puasa di hari lain, diperuntukkan bagi yang masih mampu berpuasa (seperti musafir, haid, atau sakit yang ada harapan sembuh). Sementara itu, fidyah adalah membayar tebusan dengan memberi makan orang miskin per hari puasa, dikhususkan bagi yang tidak mampu berpuasa selamanya (seperti orang tua renta atau sakit menahun). Singkatnya, qada adalah ganti puasa, sedangkan fidyah adalah ganti makanan

Editorial Team