Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban setiap umat Islam. Momen puasa di bulan Ramadan selalu dinantikan karena semua umat Islam akan berlomba-lomba berbuat kebaikan, menahan hawa nafsu, dan menjadi salah satu cara untuk mengatur pola makan.
Namun, ada sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Mereka adalah orang-orang yang menderita sakit, musafir, ibu hamil, dan ibu menyusui. Golongan tersebut diperbolehkan tidak berpuasa karena dikhawatirkan membahayakan kesehatannya.
Meski tak berpuasa, golongan tersebut wajib qadha puasa yang artinya mengganti puasa di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah.
Lantas, apa ketentuan mengganti puasa bagi ibu menyusui?
Apakah ibu menyusui qadha puasa atau bayar fidyah? Berikut penjelasannya yang dirangkum Popmama.com.
